Tersangka TPPO di Kabupaten Ende Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Imanuel Lodja - Senin, 18 November 2024 09:15 WIB
istimewa
Tersangka TPPO di Kabupaten Ende Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Tersangka FWW dan dua korban ditangkap di Kecamatan Nangapanda pada 6 November 2024 dan ditahan sehari kemudian.
Baca Juga:
Hingga kini, polisi telah memeriksa tujuh saksi dan seorang ahli dan siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain satu unit ponsel Samsung A12 putih, Kartu Tanda Anggota atas nama FWW, dokumen perizinan usaha berbasis risiko dan uang tunai Rp 500.000.
Tersangka FWW dikenai pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 10 Undang-Undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman untuk kasus ini adalah pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bertemu Uskup Agung Ende, Kapolda NTT dan Jajaran Sumbang Rp 100 Juta Untuk Bangun Kembali Gereja Katolik Terdampak Gempa
Kapolri dan Kapolda NTT Bantu Perbaikan Rumah Anggota Polres Ende Korban Gempa
Peduli Warga Terdampak Gempa, Ketum Bhayangkari Kunjungi Posko Nioniba-Ende Bawa Ribuan Bantuan
Kapolri Tinjau Langsung Pengungsian Korban Gempa NTT, Pastikan Penanganan Bencana Berjalan Optimal
Peringati HUT Ke-81 RI, Basarnas dan Potensi SAR Kibarkan Bendera Merah Putih Dalam Air
100 Paket Bansos Kapolda NTT Disalurkan Polres Ende Bagi Korban Gempa di Kecamatan Nangapanda
Komentar