Terlilit Hutang, Wanita Asal NTB Nekat Curi Perhiasan Emas Diatas Kapal

Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam di balik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga:
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga buah cincin emas, uang tunai Rp 3,2 juta, ATM Bank BNI dengan saldo Rp 4,8 juta, dan sebuah handphone merk Oppo A57.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat menggunakan pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP atau pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Kasat Reskrim juga mengimbau para penumpang kapal tidak menggunakan atau membawa perhiasan berlebihan untuk mencegah tindak kejahatan.
"Kami minta calon penumpang kapal laut tidak memakai perhiasan emas yang mencolok karena akan mengundang orang berbuat kejahatan," imbaunya.
Menurut dia, penumpang yang memakai perhiasan dan membawa barang bawaan secara berlebihan rawan terjadi tindak kejahatan seperti penodongan, pencurian, pemerasan, hipnotis dan lainnya yang akan membahayakan keselamatannya.
"Kami berharap calon penumpang kapal untuk lebih waspada dan mengantisipasi tindak kejahatan ini agar selamat sampai tujuan," harap Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat.

Pelaku Pencurian dan Penipuan di Manggarai Timur Diamankan Polisi di Manggarai

Tiga Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian di Kota Kupang Dikenakan Hukuman Wajib Lapor

Jatanras Polresta Kupang Kota Amankan Empat Pelaku Pencurian, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur

Dua Remaja Perempuan di Flores Timur-NTT Ditangkap Polisi Karena Curi Sepeda Motor

Warga Resah dengan Meningkatnya Kasus Pencurian Ternak di Belo-Kupang
