Terlilit Hutang, Wanita Asal NTB Nekat Curi Perhiasan Emas Diatas Kapal

Baca Juga:
Rep : Imanuel Lodja
digtara.com I Kupang
N alias Leni (31), wanita asal Desa Kumbe, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi dari Polres Manggarai Barat pada Rabu (13/11/2024).
Ia diamankan polisi karena melakukan aksi pencurian di sebuah kapal penyeberangan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya yang dikonfirmasi Jumat (15/11/2024) membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, kita tangkap seorang pelaku pencurian perhiasan emas milik penumpang di atas kapal ferry di Labuan Bajo," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat.
Leni beraksi pada dini hari. Aksi pelaku bermula ketika korban Titi Sudianti (36) sedang melakukan perjalanan menggunakan kapal ferry KMP Cucut dari Pelabuhan Sape, NTB, menuju ke Pelabuhan Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
Pada saat perjalanan, korban tertidur pulas dengan tas yang berada di dekatnya. Meski tas berada di dekatnya, pelaku tak mengurungkan niatnya untuk mencuri barang berharga milik korban.
"Ketika situasinya dianggap aman untuk melancarkan aksinya, pelaku langsung membongkar isi tas korban dan berhasil mengambil enam buah perhiasan emas seharga Rp 30,6 juta yang ada di tas korban," jelas Kasat.
Kemudian saat bangun, korban memeriksa isi tasnya dan mendapati lima buah cincin emas dan satu buah liontin emas itu sudah hilang.
"Saat korban bangun dan memeriksa barang di dalam tas miliknya, ternyata mendapati bahwa perhiasan emas sudah tidak ada," urai mantan kasat Reskrim Polres Kupang ini.
Mengetahui hal tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim mengungkapkan, berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/168/XI/2024/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana pencurian tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, hanya membutuhkan waktu kurang dari seminggu, Tim Resmob Komodo mendapati informasi keberadaan dan langsung mengamankan pelaku," ungkap AKP Lufthi.
Pelaku Leni ditangkap di salah satu kos-kosan di Kampung Air, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Manggarai Barat. Saat didalami, polisi mendapati fakta bahwa sebagian perhiasan emas itu telah digadai pelaku untuk keperluan pembayaran utang.
"Dua buah cincin dan satu buah liontin emas telah digadaikan oleh pelaku seharga Rp 9 juta, karena pelaku memerlukan sejumlah dana untuk bayar utang-utangnya," tutur Kasat.
Pelaku telah diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Lima Remaja Pelaku Pencurian Dikenakan Wajib Lapor

Curi Sepeda Motor Saat Korban Tidur, Residivis di Kota Kupang Dibekuk Polisi

Tagih Hutang Daging Babi, Ibu Tumah Tangga di Belu-NTT Malah Dibacok

Pencuri Ternak Sapi yang Ditangkap Polres Kupang Pernah Dipenjara karena Kasus Pencurian Ternak

Sebulan, Polres Serdang Bedagai Ringkus 18 Tersangka Kasus Pencurian
