Berkas Lengkap, Penyidik Polresta Kupang Limpahkan Kasus Curanmor ke JPU

Dari hasil interogasi, salah satu tersangka merupakan residivis pencurian handphone, dan bebas dari lembaga pemasyarakatan pada bulan Desember 2023.
Baca Juga:
"Seorang tersangka merupakan residivis kasus pencurian handphone, dan kembali beraksi setelah bebas dari Lapas Kupang," sebut Kombes Aldinan Manurung.
Modus pencurian mereka, sambung dia, dengan menggunakan sepeda motor mengelilingi Kota Kupang dan mencari kelalaian para korban yang meninggalkan sepeda motor tanpa pengawasan, sehingga dengan mudah dicuri oleh kedua tersangka.
Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor, dan untuk menghilangkan identitas sepeda motor tersebut, tersangka kemudian membongkar atau mempreteli seluruh body motor, bahkan hingga menggerinda nomor mesin dan nomor rangka, sehingga dapat leluasa untuk dijual.
Dengan pelimpahan ini, kedua tersangka tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Kupang.

Warga Kota Kupang Diancam Gara-gara Bunyi Musik Hingga Larut Malam, Polisi Tempuh Problem Solving

Warga Tiga Kelurahan di Kota Kupang Segera Punya Sumber Air Bersih Bantuan Kapolda NTT

Siswi SMP di Kupang Diduga Diperkosa dan Disekap di Asrama Mahasiswa, Pelaku Mahasiswa Diamankan Polisi

Kapolsek Kota Lama Bahas Kamtibmas Saat Silaturahmi Dengan Pimpinan Perusahaan dan Hotel di Kota Kupang

Dua Anggota DPRD Kabupaten Kupang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan
