Berkas Lengkap, Penyidik Polresta Kupang Limpahkan Kasus Curanmor ke JPU
Dari hasil interogasi, salah satu tersangka merupakan residivis pencurian handphone, dan bebas dari lembaga pemasyarakatan pada bulan Desember 2023.
Baca Juga:
"Seorang tersangka merupakan residivis kasus pencurian handphone, dan kembali beraksi setelah bebas dari Lapas Kupang," sebut Kombes Aldinan Manurung.
Modus pencurian mereka, sambung dia, dengan menggunakan sepeda motor mengelilingi Kota Kupang dan mencari kelalaian para korban yang meninggalkan sepeda motor tanpa pengawasan, sehingga dengan mudah dicuri oleh kedua tersangka.
Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor, dan untuk menghilangkan identitas sepeda motor tersebut, tersangka kemudian membongkar atau mempreteli seluruh body motor, bahkan hingga menggerinda nomor mesin dan nomor rangka, sehingga dapat leluasa untuk dijual.
Dengan pelimpahan ini, kedua tersangka tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Kupang.
Karyawati Rumah Makan Meninggal Diduga Sakit Lambung
Jadi Titik Rawan Kecelakaan Lalu Lintas, Polisi-Jasa Raharja Bangun Monumen Kecelakaan Oesapa-Kota Kupang
Polisi-Jaksa di Kupang Musnahkan Ratusan Sajam, Handphone dan Rokok Ilegal
Karyawati Rumah Makan di Kupang Ditemukan Meninggal Dunia
Kupang Kembali Diguncang Gempa Susulan