Berkas Lengkap, Penyidik Polresta Kupang Limpahkan Kasus Curanmor ke JPU
Dari hasil interogasi, salah satu tersangka merupakan residivis pencurian handphone, dan bebas dari lembaga pemasyarakatan pada bulan Desember 2023.
Baca Juga:
"Seorang tersangka merupakan residivis kasus pencurian handphone, dan kembali beraksi setelah bebas dari Lapas Kupang," sebut Kombes Aldinan Manurung.
Modus pencurian mereka, sambung dia, dengan menggunakan sepeda motor mengelilingi Kota Kupang dan mencari kelalaian para korban yang meninggalkan sepeda motor tanpa pengawasan, sehingga dengan mudah dicuri oleh kedua tersangka.
Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor, dan untuk menghilangkan identitas sepeda motor tersebut, tersangka kemudian membongkar atau mempreteli seluruh body motor, bahkan hingga menggerinda nomor mesin dan nomor rangka, sehingga dapat leluasa untuk dijual.
Dengan pelimpahan ini, kedua tersangka tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Kupang.
Nelayan di Kupang-NTT Diselamatkan Saat Perahu Mati Mesin Ketika Melaut
Anggota Polres dan Bhayangkari Polres Kupang Bersama TNI Sumbang 150 Kantong Darah
Sejumlah Pemuda di Kota Kupang Diamankan Polisi Saat Ugal-ugalan di Jalan Raya
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kupang Temui Bupati Sabu Raijua dan Unsur Terkait
Tersangka Pemerkosaan Terhadap Anak di Kabupaten TTU Dilimpahkan ke JPU