Berkas Lengkap, Penyidik Polresta Kupang Limpahkan Kasus Curanmor ke JPU
Dari hasil interogasi, salah satu tersangka merupakan residivis pencurian handphone, dan bebas dari lembaga pemasyarakatan pada bulan Desember 2023.
Baca Juga:
"Seorang tersangka merupakan residivis kasus pencurian handphone, dan kembali beraksi setelah bebas dari Lapas Kupang," sebut Kombes Aldinan Manurung.
Modus pencurian mereka, sambung dia, dengan menggunakan sepeda motor mengelilingi Kota Kupang dan mencari kelalaian para korban yang meninggalkan sepeda motor tanpa pengawasan, sehingga dengan mudah dicuri oleh kedua tersangka.
Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor, dan untuk menghilangkan identitas sepeda motor tersebut, tersangka kemudian membongkar atau mempreteli seluruh body motor, bahkan hingga menggerinda nomor mesin dan nomor rangka, sehingga dapat leluasa untuk dijual.
Dengan pelimpahan ini, kedua tersangka tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Kupang.
Sesama Siswa SMKN 5 Kupang Saling Tawuran
Tikam Rekannya di Belu, Tiga Pelaku Ditangkap Tim Resmob Polda NTT di Kupang
Tengah Malam, Seorang Pria di Kupang Ancam Istri dan Anak-anak Dengan Parang
Kapolres Kupang Dorong Penyelesaian Konflik Warga Secara Damai
Polisi Amankan Sejumlah Pria Diduga Terlibat Kasus Bentrokan di Perumahan Eks Pejuang Timtim