Kamis, 12 Maret 2026

Ketua dan Bendahara Lembaga Adat di Riau Ditetapkan sebagai Tersangka

Arie - Sabtu, 09 November 2024 15:40 WIB
Ketua dan Bendahara Lembaga Adat di Riau Ditetapkan sebagai Tersangka
net
Ilustrasi.

Dikatakan Berry, perkara yang diusut terkait dengan hibah yang diterima LAMRiau Pekanbaru tahun 2020 lalu. Adapun nilainya mencapai Rp1 miliar.

Baca Juga:

"Sumber dana dari APBD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2020," sebut Berry.

Dengan telah ditingkatkannya status perkara ke tahap penyidikan, polisi saat ini berfokus untuk mengumpulkan alat bukti, salah satunya dengan meminta keterangan saksi-saksi.

"Sejauh ini sudah sekitar 20 saksi yang dimintai keterangan. Ada dari LAM, Pemerintah Kota Pekanbaru dan lainnya," lanjutnya.

Selain itu, penyidik juga masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara (PKN) yang dilakukan auditor eksternal. Jika telah rampung, penyidik kembali melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

"Audit dilakukan oleh BPK," tegas Kompol Berry.

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Guru Besar Ilmu Hukum Islam yang Terkenal dengan Gagasan "Fikih Prasmanan” Prof Musahadi Resmi Jadi Rektor UIN Walisongo  Periode 2026-2030

Guru Besar Ilmu Hukum Islam yang Terkenal dengan Gagasan "Fikih Prasmanan” Prof Musahadi Resmi Jadi Rektor UIN Walisongo Periode 2026-2030

KM Tanjung Harapan 03 Tenggelam di Perairan Larantuka-Tobilota Flores Timur

KM Tanjung Harapan 03 Tenggelam di Perairan Larantuka-Tobilota Flores Timur

Pelajar Kelas I SMP di Kabupaten TTS Tenggelam dan Meninggal Dunia

Pelajar Kelas I SMP di Kabupaten TTS Tenggelam dan Meninggal Dunia

Warga Sabu Raijua Tenggelam dan Meninggal Saat Memancing

Warga Sabu Raijua Tenggelam dan Meninggal Saat Memancing

Gandeng IPB University, Kemenhaj Perkuat Penyusunan Cetak Biru Ekosistem Ekonomi Haji

Gandeng IPB University, Kemenhaj Perkuat Penyusunan Cetak Biru Ekosistem Ekonomi Haji

Dianggap Ingkari Putusan MA, PH Eks Karyawan Laporkan PT ALAM ke Polda Sumut

Dianggap Ingkari Putusan MA, PH Eks Karyawan Laporkan PT ALAM ke Polda Sumut

Komentar
Berita Terbaru