Ketua dan Bendahara Lembaga Adat di Riau Ditetapkan sebagai Tersangka

digtara.com - Ketua dan bendahara Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Pekanbaru akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah.
Baca Juga:
- Kerjasama Al Azhar University dengan Unissula dan RSI-SA Semarang, Diharapkan Menjadi Masa Depan yang Cerah dalam Dunia Pendidikan dan Kesehatan
- Raih Predikat Unggul dari LAMDIK, Prodi PGMI dan PAI Unwahas Ingin Jadi Kampus Aswaja yang Mendunia
- Mie Ayam Flamboyan: 25 Tahun Menghidupi Mimpi Lewat Semangkuk Rasa
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra menyatakan kedua tersangka diduga bertanggungjawab atas kegiatan fiktif.
Dua tersangka berinisial YS dan AS itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp700 juta dari total anggaran sekitar Rp1 miliar.
"Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagian besar kegiatan yang dilaporkan sebagai penggunaan dana hibah tersebut ternyata tidak pernah dilakukan," jelas Kompol Bery dikutip dari Antara, Sabtu (2/11/2024).
Kasatreskrim menyampaikan jika proses penyidikan yang telah dilakukan menghasilkan cukup bukti untuk menetapkan YS dan AS sebagai tersangka.
Diketahui, sebelumnya polisi mengusut dugaan korupsi dana hibah yang diterima LAMRiau Pekanbaru tahun 2020 lalu ini bersumber dari APBD Pekanbaru tahun anggaran 2020.
Pengusutan itu dilakukan Tim dari Unit Tipikor Satreskrim Polresta Pekanbaru yang mana proses penyelidikan telah dimulai sejak beberapa waktu yang lalu.
Dalam tahap itu, polisi meyakini adanya peristiwa pidana dalam perkara tersebut. Dengan begitu, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.
"Iya. Sudah naik ke penyidikan. Gelar perkaranya minggu kemarin," ujar Berry, Rabu (31/1/2024).

Kerjasama Al Azhar University dengan Unissula dan RSI-SA Semarang, Diharapkan Menjadi Masa Depan yang Cerah dalam Dunia Pendidikan dan Kesehatan

Raih Predikat Unggul dari LAMDIK, Prodi PGMI dan PAI Unwahas Ingin Jadi Kampus Aswaja yang Mendunia

Mie Ayam Flamboyan: 25 Tahun Menghidupi Mimpi Lewat Semangkuk Rasa

Mbah Sutiah Jemaah Asal Lampung Pergi Haji Usia 107 Tahun, Bisa Ikut Program Safari Wukuf Tanpa Pungutan Biaya

72.100 Jemaah Haji telah Mendapat Layanan Kesehatan, Setiba di Tanah Air Alami Gangguan Sakit Agar Segera Periksa
