Sabtu, 28 Februari 2026

Mengaku Mengalami Curas Padahal Kunjungi Selingkuhannya, Pria di Sumba Barat Jadi Tersangka Laporan Palsu

Imanuel Lodja - Jumat, 01 November 2024 14:25 WIB
Mengaku Mengalami Curas Padahal Kunjungi Selingkuhannya, Pria di Sumba Barat Jadi Tersangka Laporan Palsu
istimewa
Mengaku Mengalami Curas Padahal Kunjungi Selingkuhannya, Pria di Sumba Barat Jadi Tersangka Laporan Palsu

digtara.com - RRK (31), warga Kabupaten Sumba Barat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus memberikan laporan palsu kepada pihak kepolisian Polres Sumba Barat.

Baca Juga:

Awalnya RRK mendatangi Polres Sumba Barat pekan lalu. Ia melaporkan kalau ia merupakan korban kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang diakuinya terjadi di Jalan Waikabubak-Lamboya, kabupaten Sumba Barat.

RRK mengaku mengalami kasus Curas di daerah Lapale, Kabupaten Sumba Barat beberapa waktu lalu.

Laporan tersebut disampaikan RRK ke Polres Sumba Barat pada tanggal 22 September 2024, sekitar pukul 20.30 Wita. Saat itu korban mengaku kalau ia mengalami luka akibat lemparan batu pada bagian kepala oleh orang tidak dikenal.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polres Sumba Barat segera melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan mengungkapkan fakta bahwa insiden yang dilaporkan sebenarnya terjadi di Desa Beradolu, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat.

Tim penyidik kemudian mengamankan terlapor dan mendalami keterangan dari saksi-saksi, termasuk Yulius Bili Umbu Deta, Marten dan Bongo Poga.

Dalam proses konfrontasi antara pelapor dan terlapor, (RRK) mengakui bahwa laporannya adalah tidak benar.

RRK mengaku bahwa alasan di balik tindakan tersebut adalah karena RRK takuta jika istrinya mengetahui bahwa ia sebenarnya pergi ke Desa Beradolu untuk menemui pacarnya, L.

RRK pun mengaku kalau ia terpaksa membuat laporan palsu kepada pihak kepolisian guna menutupi kebohongannya.

Atas perbuatannya, RRK kini dijerat dengan pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang membuat pengaduan atau laporan palsu.

Pasal tersebut menegaskan bahwa siapa pun yang memberitahukan atau mengadu tentang suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa hal tersebut tidak terjadi, dapat dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pelaku Kabur, Kuda Curian Diamankan Anggota Polres Sumba Barat

Pelaku Kabur, Kuda Curian Diamankan Anggota Polres Sumba Barat

Diguyur Hujan, Pasola Lamboya Berjalan Aman dan Tertib

Diguyur Hujan, Pasola Lamboya Berjalan Aman dan Tertib

Polisi-TNI Dan Masyarakat di Sumba Barat Bersihkan Arena Pasola

Polisi-TNI Dan Masyarakat di Sumba Barat Bersihkan Arena Pasola

Peduli Pendidikan di Pelosok, Polres Sumba Barat Daya Bagikan Alat Tulis di Desa Tertinggal

Peduli Pendidikan di Pelosok, Polres Sumba Barat Daya Bagikan Alat Tulis di Desa Tertinggal

Kapolres Sumba Barat Bantuan Alat Tulis Bagi Siswa Kurang Mampu di SD Negeri Waiwiruka

Kapolres Sumba Barat Bantuan Alat Tulis Bagi Siswa Kurang Mampu di SD Negeri Waiwiruka

Korban Serangan Buaya di Sumba Barat Daya Ditemukan Hanyut Terbawa Arus, Begini Kondisinya

Korban Serangan Buaya di Sumba Barat Daya Ditemukan Hanyut Terbawa Arus, Begini Kondisinya

Komentar
Berita Terbaru