Mantap! Polda Sumut Gagalkan Peredaran 1,56 Kg Kokain
digtara.com - Polda Sumut menggagalkan peredaran narkoba jenis kokain sebanyak 1,56 kg yang diduga dibawa dua wanita TKI dari luar Indonesia.
Baca Juga:
Dua wanita berinisial J dan F diamankan polisi dari atas perahu di perairan Tanjung Balai. Narkoba ini nantinya akan dijual kepada seseorang yang masih dicari tahu identitasnya.
Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Februanto mengatakan kedua pelaku merupakan warga Tanjung Balai.
"(Barang bukti) kokain sebanyak 1,56 kilogram, ini juga merupakan masukan baru bagi kita bisa mengungkap perkara-perkara terkait dengan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara," katanya, Selasa (29/10/2024).
Whisnu menyampaikan dalam kurun waktu 13 September hingga 28 Oktober 2024, Polda Sumut menangkap 838 orang pelaku narkoba.
"838 tersangka ditangkap Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut bersama Polres jajaran," katanya.
Ia mengatakan dari ratusan tersangka yang ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa 396,63 kg sabu, 29,03 ganja.
"Pil ekstasi 62.929 butir dan kokain 1,56 kg," ungkap Whisnu.
Para pelaku yang diamankan itu merupakan jaringan Malaysia yang mendistribusikan narkoba melalui Aceh, Medan, Kendari, Asahan, Tanjungbalai, Rokan Hilir, dan Lampung.
"Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkoba terhadap para bandar maupun pengedar diberikan tindak tegas karena berusaha melawan petugas saat diamankan," tukasnya.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Satresnarkoba Polres Sumba Timur Intensifkan Pencegahan Narkoba
Semester Pertama 2026, Polda NTT Ungkap 22 Kasus Narkoba
Rote Ndao Punya Kampung Bebas Narkoba
Antisipasi Peredaran Narkoba di Tapal Batas, Polres Belu Deteksi Melalui Jasa Pengiriman Paket
Ditresnarkoba Polda NTT Supervisi Jelang Lomba Kampung Bebas Narkoba Tingkat Nasional