Curi Sepeda Motor di Parkiran Rumah Sakit, Warga Tode Kisar-Kupang Diamankan Polisi
Imanuel Lodja - Selasa, 29 Oktober 2024 09:49 WIB
istimewa
Curi Sepeda Motor di Parkiran Rumah Sakit, Warga Tode Kisar-Kupang Diamankan Polisi
David yang terlibat tindak pidana pencurian sepeda motor dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca Juga:
"Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal tujuh tahun," ujar Kombes Pol Aldinan Manurung
Pelaku saat ini diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak Kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk selalu melengkapi parkiran atau rumah dengan cctv sehingga apabila terjadi tindak pidana polisi dapat dengan mudah memperoleh petunjuk.
Selain itu masyarakat juga diharapkan untuk lebih berhati-hati dan melaporkan segera jika terjadi tindak kriminal di sekitar mereka.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Kupang-NTT Agar Waspadai Cuaca Ektrem, Polisi Pun Siaga
Pingsan Saat Berkendara, Penumpang Sepeda Motor di Kupang Ditolong Polantas ke Rumah Sakit
Polisi Curi Motor Polisi di Polresta Deli Serdang, Pelaku Anggota Samapta Ditangkap
Kasus Penganiayaan Anak Hingga Meninggal di Kupang Direkonstruksi
Video Konsumsi Miras di Ruang Rawat Inap Puskesmas Viral, Empat Pemuda di Amarasi-Kupang Minta Maaf
Cemburu, Pria di Kupang Aniaya Istrinya
Komentar