Kamis, 26 Februari 2026

Polda NTT Limpahkan Kasus RSP Boking yang Rugikan Negara hingga Rp 16 Miliar Lebih

Imanuel Lodja - Rabu, 23 Oktober 2024 13:03 WIB
Polda NTT Limpahkan Kasus RSP Boking yang Rugikan Negara hingga Rp 16 Miliar Lebih
istimewa
Polda NTT Limpahkan Kasus RSP Boking yang Rugikan Negara hingga Rp 16 Miliar Lebih

Penyidik juga memeriksa ahli keteknikan dari Politeknik Negeri Kupang, ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah dari LKPP RI, ahli keuangan daerah dari Universitas Diponegoro Semarang dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan NTT.

Baca Juga:

Gelar perkara juga sudah dilakukan di Ditipidkor Bareskrim Polri untuk persetujuan penetapan tersangka pada 12 Juni 2023; Gelar perkara di KPK RI dalam rangka supervisi pada 13 Juni 2023 serta gelar penetapan tersangka tanggal 21 Juni 2023 di Direktorat Reskrimsus Polda NTT untuk menetapkan lima tersangka dengan empat berkas perkara splitshing.

Para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000," ujar Kabid.

Tersagka juga dijerat pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kabid menegaskan, sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dokumen/surat, K
Keterangan ahli dan laporan hasil audit kerugian keuangan negara nomor: PE.04.03/LHP-586/PW24/5/2022 tanggal 29 Desember 2022. adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16.526.472.800.

"Disisi lain, hasil gelar perkara penetapan tersangka tanggal 21 Juni 2023 maka terdapat tindak pidana korupsi terkait pekerjaan pembangunan RSP. Boking pada Dinas Kesehatan Kab. TTS TA. 2017 sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana," tandas Kabid Humas.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pasca Ditangkap di Kupang, Tersangka Penganiaya IRT di Rote Timur Ditahan Polisi

Pasca Ditangkap di Kupang, Tersangka Penganiaya IRT di Rote Timur Ditahan Polisi

Polda NTT Bangun Komitmen Bersama Lewat Apel Kamtibmas

Polda NTT Bangun Komitmen Bersama Lewat Apel Kamtibmas

Diguyur Hujan dan Arus Deras, Brimob Polda NTT Bangun Jembatan Darurat Bagi Anak Sekolah di Sumba Barat Daya

Diguyur Hujan dan Arus Deras, Brimob Polda NTT Bangun Jembatan Darurat Bagi Anak Sekolah di Sumba Barat Daya

Jembatan Tuatuka-Kupang Dibangun Warga Bersama Anggota Brimob Polda NTT

Jembatan Tuatuka-Kupang Dibangun Warga Bersama Anggota Brimob Polda NTT

Niat Bekerja di Australia, Tujuh WNA Dipulangkan dan Masuk Wilayah Perairan Rote Ndao

Niat Bekerja di Australia, Tujuh WNA Dipulangkan dan Masuk Wilayah Perairan Rote Ndao

Anggota Satbrimob Polda NTT Gagalkan Penyelundupan Belasan Jerigen Miras di Perairan Pulau Buaya

Anggota Satbrimob Polda NTT Gagalkan Penyelundupan Belasan Jerigen Miras di Perairan Pulau Buaya

Komentar
Berita Terbaru