Rabu, 15 Oktober 2025

Polda NTT Limpahkan Kasus RSP Boking yang Rugikan Negara hingga Rp 16 Miliar Lebih

Imanuel Lodja - Rabu, 23 Oktober 2024 13:03 WIB
Polda NTT Limpahkan Kasus RSP Boking yang Rugikan Negara hingga Rp 16 Miliar Lebih
istimewa
Polda NTT Limpahkan Kasus RSP Boking yang Rugikan Negara hingga Rp 16 Miliar Lebih

Pembangunan RSP Boking dengan nilai Rp 17.459.000.000, waktu pelaksanaan 80 hari kalender dari tanggal 11 Oktober s/d 30 Desember 2017 dengan penyedia jasa PT Tangga Batu Jaya Abadi.

Baca Juga:

Seluruh pekerjaan pembangunan RSP Boking disub kontrakan kepada Andrew Feby Limanto yang tidak sesuai Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 yang sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pengawasan pembangunan RSP Boking, dan pembayaran telah dilakukan 100 persen sesuai dengan kontrak.

Pengawasan pembangunan RSP Boking dengan nilai kontrak Rp 199.850.000, waktu pelaksanaan 75 hari kalender dari tanggal 16 Oktober 2017 hingga 30 Desember 2017, dengan penyedia jasa CV Desakon perwakilan Soe.

Dalam pelaksanaan pengawasan pembangunan RSP Boking tidak melibatkan tenaga ahli dalam kontrak dan telah terbayar 100 persen dari nilai kontrak.

"Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16.526.472.800 berdasarkan laporan hasil audit kerugian keuangan negara nomor: PE.04.03/LHP-586/PW24/5/2022 tanggal 29 Desember 2022," tandas Kabid Humas.

Penyidik sudah mengamankan barang bukti dokumen penyusunan anggaran, perencanaan, proses pengadaaan, pelaksanaan kontrak, pengawasan dan pembayaran (Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan) serta aliran penggunaan dana pembayaran (Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan) terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Pembangunan RSP. Boking TA. 2017.

Juga diamankan fee pinjam bendera PT TBJA Rp 292.000.000 (uang tunai) serta bukti penyetoran ke kas daerah Kabupaten TTS soal uang pengawasan pembangunan RSP Boking sebesar Rp 181.700.000.

Terkait dengan ini, penyidik juga sudah meminta audit keteknikan kepada Politeknik Negeri Kupang.

Kemudian dilakukan gelar perkara menaikan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Polres TTS. "Permintaan audit kerugian keuangan negara/daerah kepada BPKP perwakilan NTT," tandas Kabid.

Perkara tindak pidana korupsi pembangunan RSP Boking kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda NTT dilanjutkan dengan pemeriksaan 72 orang saksi.

KPK RI juga sudah melakukan supervisi serta audit keteknikan di lokasi pekerjaan pembangunan RSP Boking oleh KPK RI, Kejaksaan Tinggi NTT, Penyidik Subdit 3 Ditreskrimsus dan auditor BPKP Perwakilan NTT.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Purna Tugas, Kombes Pol Nanang Putu Wardianto Dilepas Dengan Tradisi Pedang Pora

Purna Tugas, Kombes Pol Nanang Putu Wardianto Dilepas Dengan Tradisi Pedang Pora

Sepeda Motor Karyawan Honorer di Kota Kupang Raib dari Parkiran Depan Kost

Sepeda Motor Karyawan Honorer di Kota Kupang Raib dari Parkiran Depan Kost

Pimpin Upacara Pagi di SMAN 5 Kupang, Perwira Ditbinmas Polda NTT Beri Sejumlah Himbauan Kamtibmas

Pimpin Upacara Pagi di SMAN 5 Kupang, Perwira Ditbinmas Polda NTT Beri Sejumlah Himbauan Kamtibmas

Tangkap Penyu, Nelayan di Kupang Ditangkap Anggota Polairud Polda NTT

Tangkap Penyu, Nelayan di Kupang Ditangkap Anggota Polairud Polda NTT

ABK Pelaku Penikaman Sesama ABK Diamankan Ditpolairud Polda NTT

ABK Pelaku Penikaman Sesama ABK Diamankan Ditpolairud Polda NTT

Lindungi Hak Konsumen, Polda NTT Proses Lanjut Kasus Beras Tidak Layak Konsumsi

Lindungi Hak Konsumen, Polda NTT Proses Lanjut Kasus Beras Tidak Layak Konsumsi

Komentar
Berita Terbaru