Polda NTT Limpahkan Kasus RSP Boking yang Rugikan Negara hingga Rp 16 Miliar Lebih

digtara.com - Penyidik Dit Reskrimsus Polda NTT melakukan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi terkait pekerjaan pembangunan RSP Boking pada Dinas Kesehatan Kabupaten TTS TA 2017
ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati NTT.
Baca Juga:
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy didampingi Kasubdit III/Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda NTT, Kompol Handres membenarkan hal tersebut di Polda NTT, Rabu (23/10/2024).
Pelimpahan kasus yang merugikan negara hingga Rp 16 miliar lebih ini dilakukan pasca penyidik menerima surat dari Kejaksaan.
Surat Kejaksaan Tinggi NTT nomor: B-2180E/N.3./Ft.1/07/2024 tanggal 29 Juli 2024 hal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Brince SS Yalla sudah P21.
Surat Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: B-2180F/N.3.5/Ft.1/07/2024 tanggal 29 Juli 2024 hal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana untuk tersangka Guskaryari Arief sudah lengkap (P-21).
Surat Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: B-2180H/N.3.5/Ft.1/07/2024 tanggal 29 Juli 2024 hal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka Mardin Zendrato sudah lengkap (P-21).
Surat Kejaksaan Tinggi NTT nomor: B-2180G/N.3.5/Ft.1/07/2024 tanggal 29 Juli 2024 hal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka Hamka Djalil sudah lengkap (P-21).
Untuk berkas tersangka Andrew Feby Limanto selaku peminjam bendera PT Tangga Batu Jaya Abadi sebagai pelaksana pembangunan RSP. Boking di lapangan masih dalam pemenuhan petunjuk JPU.
Kasus yang terjadi pada tahun anggaran 2017 dan 2018 pada Dinas Kesehatan Kabupaten TTS ditangani sesuai laporan polisi nomor: LP/A/06/XI/2019/Res. TTS, tanggal 4 November 2019.
Dugaan tindak pidana korupsi ini terdiri dari perencanaan pembangunan RSP Boking sebesar Rp 812.922.000 masa waktu pelaksanaan 90 hari Kalender dari 30 Mei hingga 28 Agustus 2017 dengan penyedia jasa PT Indah Karya.
Berdasarkan fakta tenaga ahli yang dilibatkan hanya lima tenaga ahli dari 17 tenaga ahli.
"Sampai saat ini produk perencanaan belum diserah terimakan secara resmi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten TTS dan telah terbayarkan 64 persen sebesar Rp 520.270.080,00 dari nilai kontrak," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy di Polda NTT, Rabu (23/10/2024).

Polda NTT Tetapkan Manager Perusahaan Asal Kalimantan Barat Sebagai Tersangka Dalam Kasus TPPO

Polri Berusia 79 Tahun, Kapolda NTT Buka Diri Pada Kritik dan Siap Berbenah

1.015 Anggota dan ASN Polri di Polda NTT dan Polres Jajaran Naik Pangkat

Pimpin Upacara Hari Bhayangkara Ke-79, Kapolda NTT Minta Maaf dan Siap Dikoreksi

Kapolda NTT Beri Penghargaan Bagi Polwan Survivor Kanker Serviks
