Berkas Perkara Kasus Korupsi RSP Boking Dinyatakan Lengkap

digtara.com - Berkas perkara kasus korupsi rumah sakit pratama (RSP) Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi NTT.
Baca Juga:
Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT sudah memenuhi petunjuk jaksa peneliti pada Kejati NTT.
Jaksa peneliti menyatakan berkas perkara lengkap sejak akhir bulan Juli 2024 lalu untuk tersangka GA, BY, MZ dan HD.
GA alias Agus selaku konsultan perencana, BY alias Barince yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, MZ alias Mardin selaku kontraktor pelaksana dari PT Tangga Batujaya Abadi serta HD alias Hamka yang merupakan konsultan pengawas.
Tersangka lainnya yakni AFL alias Andre Feby Limanto selaku peminjam bendera dan merupakan kontraktor pelaksana.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy yang dikonfirmasi belum lama ini membenarkan hal tersebut.
"Iya, sudah (P21). Nanti saat tahap II (penyerahan) kita rilis setelah lengkap persyaratannya," ujar Kabid Humas.
Hal yang sama disampaikan Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Benny Hutajulu.
"Iya, benar dan sedang dalam proses untuk pelimpahan tahap II," tandasnya saat dikonfirmasi akhir pekan lalu.
Para tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berkas para tersangka dibuat menjadi 4 berkas perkara untuk 5 tersangka.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan kerugian keuangan negara Rp 16.526.472.800.
Kontrak perencanaan RSP Boking dilakukan pada 30 Mei 2017 sebesar Rp 812.972.000 dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender sejak 30 Mei 2017.
Untuk perencanaan, pihak konsultan hanya melibatkan 5 tenaga ahli, seharusnya 17 orang.
Produk perencanaan belum diserahterimakan ke Dinkes Kabupaten TTS padahal sudah terbayarkan Rp 520.270.088 atau 40 persen.
Kontrak pelaksanaan pada bulan Agustus 2017 senilai Rp 17.459.000.000 dimenangkan PT Tangga Batu jaya Abadi.
Waktu pelaksanaan 80 hari kalender sejak 11 Oktober hingga 30 Desember 2017.
PT Tangga Batu Jaya Abadi meminjamkan pekerjaan kepada Andre Febi Limanto dengan fee Rp 209 juta lebih.
Seluruh pekerjaan pembangunan di sub kontrakkan oleh MZ ke Andre Febi Limanto yang tidak sesuai Perpres tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pembayaran sudah 100 persen sesuai kontrak.
Sedangkan kontrak pengawasan pada 16 Oktober 2017, pagu anggaran Rp 199.850.000 untuk 75 hari kalender sejak 16 Oktober hingga 30 Desember 2017.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan tidak melibatkan tenaga ahli dalam pengawasan dan sudah terbayar 100 persen dari nilai kontrak.
Dalam proses hukum, sudah dilakukan audit keteknikan dari Politeknik Negeri Kupang.
Juga dilakukan audit kerugian negara oleh BPKP NTT dan penanganan kasus dilimpahkan dari Polres TTS ke Polda NTT.
Penyidik sudah memeriksa 62 orang saksi dan sudah ada supervisi oleh KPK RI dan gelar perkara pada 12 Juni 2023 di Bareskrim dan di KPK pada 13 Juni.
Gelar penetapan tersangka dilakukan di Polda NTT pada 21 Juni 2023.
Polisi mengamankan barang bukti dokumen terkait, fee pinjam bendera Rp 292.000.000 dan bukti penyetoran ke kas daerah Kabupaten TTS sebesar Rp 181.700.000.
RSP Boking difasilitasi dengan 10 kamar pasien, satu kamar IGD dan kantor, yang terletak di Kecamatan Boking, Kabupaten TTS, Provinsi NTT.
KPK pun sudah melakukan supervisi kasus ini.
Proyek pembangunan RSP Boking dikerjakan pada tahun anggaran 2017 menggunakan anggaran dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp 17,4 miliar dikerjakan oleh PT Tangga Batu Jaya Abadi yang merupakan perusahaan rekanan asal pulau Jawa.
Mereka memenangi tender dengan mengalahkan 19 perusahaan.
Pengerjaan RSP Boking baru rampung pada akhir 2018 dan diresmikan oleh Bupati TTS Egusem Pieter Tahun pada Mei 2019.
Saat diresmikan, sebagian bangunan rumah sakit itu sudah dalam kondisi rusak.
Usai diresmikan, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres TTS melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan adanya dugaan korupsi dalam pembangunan rumah sakit tersebut.
Pembangunan RSP Boking disebut tak sesuai bestek.
Ada pula dugaan persengkongkolan sejak perencanaan antara kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen dan kontraktor pelaksana.
Pasalnya, PT Tangga Batu jaya Abadi tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak hingga meminta perpanjangan kontrak.
Sejumlah pekerjaan utama yang mesti dilakukan, justru tak dikerjakan kontraktor pelaksana.
Tender ini diikuti 19 peserta dan pemenang adalah PT Tangga Batujaya Abadi nomor NPWP: 02.186.698.3-044.000 dengan nilai kontrak Rp 17,46 miliar.
Sistem pengadaan menggunakan lelang umum pascakualifikasi satu file dengan harga terendah dengan sistem gugur tahun anggaran APBD 2017 dengan nilai pagu paket Rp 18.029.906.00 dengan nilai HPS paket Rp 18.022.700.000.00.
Adapun jenis kontrak dengan cara pembayaran gabungan lumpsum dan harga satuan pada lokasi pekerjaan Kecamatan Boking, TTS.

Hilang di Gunung Babnain-Mutis, Dua Pendaki Asal Kupang Ditemukan Selamat

Mantan Kapolres Kupang Dapat Tanda Kehormatan Satya Lencana Bintang Bhayangkara Nararya

Polres Kupang Gelar Kenaikan Pangkat 49 Personil

Veki Poro dan Wene Lodo, Dua Pendaki Asal Kupang Hilang di Gunung Mutis-NTT

Usai Diperiksa, Tome da Costa Pilih Diam, Octo La'a Siap Datangi Korban
