PTDH Ipda Rudy Soik Didasari Sejumlah Laporan Polisi
digtara.com - Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda NTT terhadap Pama Yanma Polda NTT, Ipda Rudy Soik bukan semata karena pemasangan police line di dua lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar.
Baca Juga:
- Tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Perempuan di Manggarai Barat Dikenakan Wajib Lapor
- Kembalikan Berkas Perkara Dokter Icha ke JPU, Penyidik Polda NTT Tunggu Petunjuk Jaksa
- Keroyok Orang Hingga Tewas di Tasikmalaya-Jawa Barat, Pelaku Ditangkap Resmob Polda NTT dan Polres TTS di Kota SoE
Walaupun di lokasi tersebut tidak ada kejadian tindak pidana dan barang bukti serta dalam proses penyelidikan tersebut juga Ipda Rudy Soik tidak dapat menunjukan administrasi penyelidikan sesuai dengan SOP penyelidikan.
Namun putusan PTDH diambil karena sejumlah laporan polisi dan laporan pelanggaran disiplin lain yang sudah ditangani Polda NTT.
Polda NTT menyebut alasan PTDH karena terdapat tujuh kasus yang memberatkan.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy didampingi Kabidkum, Kombes Pol Taufik Irpan Awaluddin, Kabid Propam, Kombes Pol Anthoni Robert Sormin dan Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung mengemukakan hal tersebut di Polda NTT, Minggu (13/10/2024).
PTDH yang dilakukan terkait dengan lima laporan polisi yang masuk ke Bid Propam Polda NTT dalam kurun waktu dua bulan terakhir yang diproses oleh Bid Propam Polda NTT.
Lima laporan terhadap Ipda Rudy Soik tersebut diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Paminal Polda NTT terhadap Ipda Rudy Soik bersama tiga anggota Polri lainnya yakni AKP YS, Ipda LL dan Brigpol JER yang berstatus istri orang pada 25 Juni 2024 di sebuah tempat hiburan di saat jam dinas berlangsung bersama orang.
Dari OTT tersebut anggota Paminal Polda NTT membuat Laporan Polisi nomor LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024/Yanduan tanggal 27 Juni 2024.
Ipda Rudy Soik mendapat sanksi penempatan pada tempat khusus selama 14 hari dan mutasi bersifat demosi selama tiga tahun keluar wilayah Polda NTT.
Putusan ini berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri Nomor: PUT/34/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024.
Sanksi demosi selama tiga tahun tersebut diputuskan, karena sebelumnya Ipda Rudy Soik pernah melakukan pelanggaran dan menjalani empat kali sidang disiplin dan kode etik pada tahun 2015 dan 2017 lalu.
Tahun 2015 melakukan pelanggaran disiplin Polri penyalahgunaan wewenang serta memfitnah atasan sesuai laporan polisi momor LP/17/II/2015/Yanduan, Tgl 9 Februari 2015, dengan sanksi teguran tertulis.
Di tahun yang sama melakukan Pungutan Liar (Pungli) dan diproses disiplin sesuai laporan polisi nomor LP/18/II/2015/Yanduan, tanggal 9 Februari 2015, dengan sanksi disiplin tunda pendidikan selama 1 tahun.
Juga melakukan penganiayaan dan diproses disiplin sesuai laporan polisi Nomor LP/23/II/2015/Yanduan, tanggal 17 Februari 2015, dengan sanksi disiplin teguran tertulis dan juga diproses secara pidana umum dengan putusan pidana kurungan selama empat bulan penjara.
Tahun 2017 melakukan pelanggaran disiplin menurunkan citra Polri sesuai laporan polisi nomor LP/23/II/2017/ Yanduan, tangal 24 Februari 2017, dengan sanksi disiplin tunda pendidikan selama 1 tahun.
Tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Perempuan di Manggarai Barat Dikenakan Wajib Lapor
Kembalikan Berkas Perkara Dokter Icha ke JPU, Penyidik Polda NTT Tunggu Petunjuk Jaksa
Keroyok Orang Hingga Tewas di Tasikmalaya-Jawa Barat, Pelaku Ditangkap Resmob Polda NTT dan Polres TTS di Kota SoE
Direktorat Binmas Polda NTT-Unwira Kupang Teken PKS Perkuat Kolaborasi Kepolisian dan Perguruan Tinggi
Polres Kupang Limpahkan Kasus Pembuangan Bayi di Amarasi ke Polda NTT