Gelapkan Uang Perusahaan Hasil Penjualan, Karyawan Perusahaan di Kupang Dilaporkan ke Polisi
Baca Juga:
Jhoni merupakan tersangka atas tindak pidana penggelapan dengan pemberatan,
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung mengatakan, kasus tersebut terjadi sejak bulan Juli 2021 sampai dengan tanggal 10 Mei 2023.
Tersangka menggelapkan uang perusahaan CV Usaha Timor Makmur yang beralamat di Jalan Oeleta Raya, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
"Tersangka mengambil barang jualan milik perusahaan, yakni Mie Lopo Timor, kemudian dijual ke Kota So'e, Kabupaten TTS" jelas Kapolresta Kupang Kota, Jumat (11/10/2024).
Setelah mie tersebut dijual, para pembeli membayar masing-masing kepada tersangka.
Kemudian tersangka kembali ke perusahaan dan menyetorkan sebagian uang hasil penjualan kepada admin perusahaan.
"Setelah tersangka menerima penyetoran uang dari masing-masing pembeli, tersangka tidak menyetor seluruh uang tersebut ke admin perusahaan, namun digelapkan," urai mantan Wadir Resnarkoba Polda NTT ini.
Akibat perbuatan tersangka, perusahaan mengalami kerugian dengan total sebesar Rp 38.703.500.
Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta, melakukan pelimpahan terhadap tersangka ke Kejaksaan Negeri Kupang pada Kamis (10/10/2024).
"Tersangka telah diserahkan ke pihak kejaksaan, dan bersiap mengikuti sidang di pengadilan untuk mendapat kepastian hukum, baik kepada korban maupun tersangka sendiri," tandas Kapolresta Aldinan Manurung.
Tersangka dijerat dengan pasal 374, Subsider pasal 372, Juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Warga Bentrok, Rumah Dan Kios Serta Kendaraan Milik Warga Rusak
Situasi Kondusif, 100 Personil Polres Kupang Dan Brimob Polda NTT Siaga di Lokasi Bentrok
Bentrok di Perumahan Eks Pejuang Timor-Timur, Empat Warga Terluka dan Sejumlah Pelaku Diamankan
Beralasan Hendak Beli Kebutuhan Bayi, Mahasiswa di Kupang Curi Sepeda Motor di Parkiran Rumah Sakit
Diamuk Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Anggota Resmob Polresta Kupang Kota