3 Pembunuh Jukir di Medan Ditangkap, Tersangka Satu Keluarga
digtara.com - Kasus penganiayaan maut yang merenggut nyawa juru parkir (jukir) di Medan, bernama Sokhizinema Zoromi Laia atau Davian Laia (38) terungkap.
Baca Juga:
Polisi telah menangkap tiga orang tersangka yang menewaskan korban yang juga anggota Ormasi Grib di Medan. Ketiganya adalah pasangan suami istri berinisial DY (38) dan RW, serta IT (35) merupakan adik dari RW. Ketiganya telah ditahan.
"Mereka merupakan satu keluarga pemilik rumah makan," kata Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat kepada SuaraSumut.id, Minggu (6/10/2024).
Bambang mengatakan motif penganiayaan karena korban meminta uang parkir di depan rumah makan di Jalan Setia Budi Ujung Medan, kepada IT yang kemudian tersangka menegur korban.
"IT menegur korban lantaran sudah diingatkan berulang kali agar tidak mengutip uang parkir di lokasi rumah makan, lalu korban tidak terima dengan teguran tersebut," ujarnya.
Pihak rumah makan dan korban lalu terlibat cekcok panas hingga berujung pengeroyokan.
"Hingga akhirnya korban meninggal dunia akibat benturan benda keras atau tusukan," ungkap Bambang.
Polisi yang menerima laporan kejadian ini kemudian turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan hingga menetapkan tiga orang tersangka.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke 3e Subs pasal 351 ayat (3) KUPhidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
100 Hari Kerja Polrestabes Medan, 526 Kasus Narkoba Diungkap dan 718 Tersangka Diamankan
H. Muhammad Husni Wafat, Asisten Deputi Kementerian Koperasi RI Tutup Usia di Medan
5 Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kota Medan Update Februari 2026, Dari Yang Bergaya Eropa hingga Indonesia Timur
Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut Periode 2025–2030, Terpilih Aklamasi di Musda XI
Remaja Asal NTT Jadi Korban TPPO di Medan, Lima Bulan Bekerja Tanpa Upah dan Alami Kekerasan