Mantan Plt Kadisdik Madina Ditahan Kasus Dugaan Korupsi
Atas temuan di lapangan dan dari hasil Laporan Perhitungan Nilai Indikasi Kerugian berdasarkan LHP BPK Perwakilan Sumut diperoleh kerugian negara Rp 4.758.476.924,05.
Baca Juga:
Temuan itu terdiri dari kelebihan pembayaran Rp1.196.267.759,38 dan pengeluaran dana DAK 2020 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 3.562.209.164,67.
"Akibat perbuatan, AGM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," katanya.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
KPK Sita Rumah, Mobil, dan Motor Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Abdul Wahid Jadi Gubernur Riau ke-4 yang Terseret Kasus Korupsi
KPK Serahkan Kepemimpinan ASEAN-PAC ke MACC, Dorong Sinergi Regional Antikorupsi
PPMSU Resmi Serahkan Aduan Dugaan Penggelapan Aset PDAM Tirta Wampu ke Kejatisu
Berkas Perkara Kasus Korupsi Kembali Dilimpahkan Polres Manggarai Barat Ke Jaksa, Polisi Blokir Aset Para Tersangka