Mantan Plt Kadisdik Madina Ditahan Kasus Dugaan Korupsi
digtara.com - Mantan Kadis Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), inisial AGM ditahan karena diduga terlibat dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK).
Baca Juga:
AGM ditangkap di Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Madina, pada Jumat 27 September 2024.
"AGM ditahan terkait dugaan korupsi DAK pada Disdik Kabupaten Madina tahun anggaran 2020," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting, melansir suara.com, Senin (30/9/2024).
Saat ini AGM ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan sejak 27 September hingga 16 Oktober 2024.
Wanda mengatakan DAK Disdik seharusnya dilaksanakan melalui Panitia Pembangunan Sekolah (P2S), namun AGM malah menunjuk langsung pelaksanaan pengerjaan fisik tersebut.
"Jumlah keseluruhan anggaran untuk kegiatan swakelola DAK Fisik sebesar Rp 16.245.067.888 yang dialokasikan untuk Sub Bidang Sanggar Kegiatan Belajar dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.596.073.000," ujarnya.
Untuk Sub Bidang PAUD, pagu anggaran Rp 1.933.699.000, Sub Bidang Sekolah Dasar dengan pagu anggaran Rp 8.769.461.000 dan Sub Bidang SMP dengan pagu anggaran Rp 4.755.843.000.
Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, pengerjaan rehab gedung, ruang kelas, jamban dan penyediaan sarana prasarana pendukung lainnya tidak selesai tepat waktu.
Pengerjaan rehabilitasi tiap sekolah tidak diserahkan kepada kepala sekolah tapi dikendalikan oleh kepala dinas.
Atas temuan di lapangan dan dari hasil Laporan Perhitungan Nilai Indikasi Kerugian berdasarkan LHP BPK Perwakilan Sumut diperoleh kerugian negara Rp 4.758.476.924,05.
Temuan itu terdiri dari kelebihan pembayaran Rp1.196.267.759,38 dan pengeluaran dana DAK 2020 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 3.562.209.164,67.
"Akibat perbuatan, AGM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," katanya.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Kunjungi Saudi German Hospital Madinah, Menhaj Minta Pelayanan Kesehatan Bagi Jemaah Indonesia Semakin Optimal
Pakai Rompi Pink, Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung
Penguatan Bimbingan Ibadah dan Layanan Kesehatan Jadi Fokus Hari ke-16 Operasional Haji 1447 H
Pemerintah Arab Saudi Bakal Perluas Area Pendingin Hingga 272 Ribu di Arafah Sambut Haji 2026
Sempat Tertahan Lima Jam di Imigrasi Madinah, Dua Jemaah Haji Remaja Asal Pulang Pisau Kalteng Akhirnya Lolos