Mantan Plt Kadisdik Madina Ditahan Kasus Dugaan Korupsi

Atas temuan di lapangan dan dari hasil Laporan Perhitungan Nilai Indikasi Kerugian berdasarkan LHP BPK Perwakilan Sumut diperoleh kerugian negara Rp 4.758.476.924,05.
Baca Juga:
Temuan itu terdiri dari kelebihan pembayaran Rp1.196.267.759,38 dan pengeluaran dana DAK 2020 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 3.562.209.164,67.
"Akibat perbuatan, AGM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," katanya.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Kesetiaan Sandra Dewi Kembali Diuji, Harvey Moeis Digugat Kembalikan Dana CSR Rp73 Miliar

Saipullah-Atika Menang Pilkada Madina usai MK Tolak Gugatan Harun-Ichwan

Mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang Minta MK Diskualifikasi Cabup Madina, Ini Alasannya

Aniaya Warga Perkara Sawit, Oknum Polisi di Madina Ditangkap Bareng Anaknya

Benarkah Seluruh Petinggi KPK Dipecat karena Gagal Penjarakan Hasto? Cek Faktanya!
