Polisi Tahan Dua Pelaku Penganiayaan Warga hingga Tewas
Imanuel Lodja - Minggu, 15 September 2024 10:00 WIB

istimewa
Polisi Tahan Dua Pelaku Penganiayaan Warga hingga Tewas
Keduanya disangkakan dengan pasal 351 ayat (3) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP..
Baca Juga:
Kedua terduga pelaku telah menghilangkan nyawa Abraham Nofu saat mengikuti acara syukuran peringatan 25 tahun perkawinan Nehemia Jibrael Mona di Desa Naitae, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.
Kapolres Kupang berharap agar setiap warga masyarakat mampu menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan tempat tinggalnya masing-masing.
"Kami berharap, agar semua warga masyarakat mampu menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan tempat tinggalnya masing-masing, agar lingkungan tetap damai dan tenteram, " ujarnya.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat, Keluarga Ngada di Kupang Gelar Acara Adat dan Nyatakan Sikap

Dua Kelompok Pemuda di Kupang Saling Serang, Kapolresta Kupang Kota Turun Tangan Damaikan

Kawasan Hutan di Bolok-Kupang Terbakar, Polda NTT Turun Tangan Padamkan Kebakaran

Spesialis Pencurian di Indomart dan Alfamart di Kupang Ditangkap Polisi

100 Personil Brimob Polda NTT BKO ke Polda Metro Jaya

Pedagang di Kupang Ditikam OTK Saat Tidur
Komentar