Polisi Tahan Dua Pelaku Penganiayaan Warga hingga Tewas
Imanuel Lodja - Minggu, 15 September 2024 10:00 WIB
istimewa
Polisi Tahan Dua Pelaku Penganiayaan Warga hingga Tewas
Keduanya disangkakan dengan pasal 351 ayat (3) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP..
Baca Juga:
Kedua terduga pelaku telah menghilangkan nyawa Abraham Nofu saat mengikuti acara syukuran peringatan 25 tahun perkawinan Nehemia Jibrael Mona di Desa Naitae, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.
Kapolres Kupang berharap agar setiap warga masyarakat mampu menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan tempat tinggalnya masing-masing.
"Kami berharap, agar semua warga masyarakat mampu menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan tempat tinggalnya masing-masing, agar lingkungan tetap damai dan tenteram, " ujarnya.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Gereja Yegar Sahaduta Belo Rusak Parah Diterjang Angin, Ibadah Minggu Bakal Digelar Dibawah Tenda
Satu Gereja dan Belasan Rumah Warga di Bello-Kupang Rusak Berat Disapu Angin Kencang
Curhat Dengan Polisi, Warga Liliba Keluhan Judi Sabung Ayam, Miras dan Praktek Kumpul Kebo
Karyawan Rumah Makan Teluk Rasa Ditemukan Tewas Diduga Tersengat Arus Listrik
Tidak Disiplin, Lima Anggota Polresta Kupang Kota Diberi Sanksi Dinas
Video Penganiayaan Hewan Monyet di Malaka Viral, Polisi Amankan Petani dan Pelajar
Komentar