Kamis, 12 Maret 2026

Polisi Tahan Dua Pelaku Penganiayaan Warga hingga Tewas

Imanuel Lodja - Minggu, 15 September 2024 10:00 WIB
Polisi Tahan Dua Pelaku Penganiayaan Warga hingga Tewas
istimewa
Polisi Tahan Dua Pelaku Penganiayaan Warga hingga Tewas

Keduanya disangkakan dengan pasal 351 ayat (3) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP..

Baca Juga:

Kedua terduga pelaku telah menghilangkan nyawa Abraham Nofu saat mengikuti acara syukuran peringatan 25 tahun perkawinan Nehemia Jibrael Mona di Desa Naitae, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.

Kapolres Kupang berharap agar setiap warga masyarakat mampu menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan tempat tinggalnya masing-masing.

"Kami berharap, agar semua warga masyarakat mampu menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan tempat tinggalnya masing-masing, agar lingkungan tetap damai dan tenteram, " ujarnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Puluhan Paus Pilot Mati Dikuburkan

Puluhan Paus Pilot Mati Dikuburkan

Dukung Pembangunan Rumah Pastori II GMIT Hosana Sungkaen, Walikota Kupang Bantu Rp 50 juta

Dukung Pembangunan Rumah Pastori II GMIT Hosana Sungkaen, Walikota Kupang Bantu Rp 50 juta

Remaja Pria di Kupang Terseret Banjir, Ditemukan Sudah Meninggal Dunia

Remaja Pria di Kupang Terseret Banjir, Ditemukan Sudah Meninggal Dunia

Polisi di Amfoang Utara-Kupang Bantu Siswa Seberangi Sungai Saat Pulang Sekolah

Polisi di Amfoang Utara-Kupang Bantu Siswa Seberangi Sungai Saat Pulang Sekolah

Intensifkan Program Kamis-an, Kapolsek Amfoang Timur Bina Para Siswa di Wilayah Perbatasan

Intensifkan Program Kamis-an, Kapolsek Amfoang Timur Bina Para Siswa di Wilayah Perbatasan

Residivis Yang Juga DPO Dibekuk Tim Resmob Polres Kupang

Residivis Yang Juga DPO Dibekuk Tim Resmob Polres Kupang

Komentar
Berita Terbaru