Tampar Siswa di Sekolah, Guru di Kota Kupang Dipolisikan
Baca Juga:
Guru mata pelajaran pendidikan jasmani ini diduga menampar sejumlah anak kelas VI A dan VI B SD Inpres Namosain.
Salah satu siswa pulang ke rumah dan masih merasakan sakit pada pipi kiri akibat tamparan tersebut sehingga ia melaporkan kepada orang tuanya.
Yanti Seko, orang tua dari salah satu korban tidak terima dengan aksi kekerasan dari sang guru sehingga melaporkan ke polisi di Polsek Alak.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung melalui Kapolsek Alak, AKP Albertus Mabel yang dikonfirmasi pada Sabtu (14/9/2024) membenarkan kejadian ini.
"Kejadian tindak pidana kekerasan pada anak terjadi pada Jumat (13/9/2024) pagi sekitar pukul 08.30 wita di SD Inpres Namosain," ujarnya.
Disebutkan kalau pada Jumat pagi saat jam pelajaran pendidikan jasmani, guru RL memanggil 48 orang siswa kelas VIA dan VIB dan disuruh berbaris.
"Mereka dijejerkan dan guru pun menampar mereka satu per satu," ujar Kapolsek Alak.
Salah satu korban pulang ke rumah dan mengeluhkan rasa sakit pada pipi kiri. "Pulang ke rumah, korban yang juga anak dari pelapor (Yanti Seko) mengeluh rasa sakit di pipi kiri. Saat orang tua tanya, korban mengaku ditampar guru RL di sekolah saat jam pelajaran pendidikan jasmani," urai Kapolsek.
Orang tua pun tidak terima sehingga melaporkan ke polisi. "Kasus ini sebenarnya sudah diurus internal dan diselesaikan di sekolah. Tapi karena ada korban yang mengaku sakit maka orang tua pun mengadu ke Polsek Alak," tandas Kapolsek.
Polisi pun ke sekolah dan mengamankan RL. "Kita amankan sementara karena kuatir ada reaksi dari orang tua korban dan orang tua siswa. Jadi sekarang (terlapor RL) masih diamankan sementara di Polsek Alak," ujar Kapolsek Alak.
Polisi juga sudah memeriksa korban dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.