Senin, 16 Juni 2025

Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Warga di Pelabuhan Tenau Kupang Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Imanuel Lodja - Selasa, 03 September 2024 15:20 WIB
Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Warga di Pelabuhan Tenau Kupang Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
istimewa
Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Warga di Pelabuhan Tenau Kupang Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

digtara.com - Polisi sudah menetapkan DGMH alias Denis dan JN alias Johanis sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan Maksen Loinati (33) tewas.

Baca Juga:

Keduanya merupakan satuan pengamanan (Satpam) di Pelabuhan Tenau Kupang.

Pasca ditetapkan menjadi tersangka, keduanya ditahan 20 hari kedepan di sel Polsek Alak untuk dilakukan pemberkasan oleh pihak Polsek Alak.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan R. J. H. Manurung melalui Kapolsek Alak, AKP Albertus Mabel mengatakan kedua tersangka sudah ditahan sejak 30 Agustus 2024 lalu.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (1) ke 3e subsider pasal 351 ayat (3) KUHP.

"Mereka terbukti telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum, melakukan kekerasan terhadap orang. Ancaman 12 tahun penjara," jelas AKP Albertus di Polsek Alak, Selasa (3/9/2024).

Kapolsek mengungkapkan dalam kasus ini salah satu tersangka merupakan seorang pensiunan TNI AD. Tersangka juga pernah bertugas sebagai seorang Bintara Pembina Desa atau Babinsa.

"Benar, inisialnya DGHM (53) tahun," lanjut Kapolsek Alak.

AKP Albertus melanjutkan saat ini selain kedua tersangka, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bocah Sekolah Dasar di Kupang Tenggelam di Pesisir Pantai Warna Oesapa

Bocah Sekolah Dasar di Kupang Tenggelam di Pesisir Pantai Warna Oesapa

Provos Polda NTT Cek Pelayanan di Kantor Samsat Kupang

Provos Polda NTT Cek Pelayanan di Kantor Samsat Kupang

Empat Tersangka Pencuri Kuda Di Kupang Diserahkan ke JPU

Empat Tersangka Pencuri Kuda Di Kupang Diserahkan ke JPU

Digelar BNPT dan FKPT NTT, Suara Damai Nusantara di SMKN 3 Kupang Disambut Antusias Peserta

Digelar BNPT dan FKPT NTT, Suara Damai Nusantara di SMKN 3 Kupang Disambut Antusias Peserta

Propam Polda NTT Kunjungi Uskup Agung Kupang

Propam Polda NTT Kunjungi Uskup Agung Kupang

Kapolsek Kota Lama Jalin Silaturahmi Dengan Kepala Lapas Kelas IIA Kupang

Kapolsek Kota Lama Jalin Silaturahmi Dengan Kepala Lapas Kelas IIA Kupang

Komentar
Berita Terbaru