Pencuri Laptop Milik Anggota BPK di Kabupaten TTS Ditangkap Polisi
Imanuel Lodja - Rabu, 21 Agustus 2024 09:00 WIB
istimewa
Pencuri Laptop Milik Anggota BPK di Kabupaten TTS Ditangkap Polisi
Jutra pun ditahan di Rutan Polres TTS sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:
Ia dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Polisi telah menyita handphonr yang dicuri akhir pekan lalu.
Sedangkan laptop milik anggota BPK, masih berada ditangan WB sebagai penadah.
Polisi masih menjemput penadah tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Kami masih memeriksa sejumlah saksi dan semoga dalam waktu dekat sudah clear agar pelaku beserta BB (barang bukti) diserahkan ke kejaksaan," tandas perwira Akpol tahun 2004 ini.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Nagekeo Salurkan Bantuan Sosial untuk Warga Danga
Selundupkan Minyak Tanah Subsidi Ke Rote Ndao, Ditpolairud Polda NTT Amankan Truk dan Ratusan Liter Minyak Tanah
Pulang Gereja, Pemuda di Sumba Barat Daya Dianiaya Dan Sepeda Motor Dirampas
Petani di Sumba Timur Dipolisikan Karena Aniaya Ternak Sapi
Diduga Stres Dengan Masalah Keluarga, Pria di Manggarai Timur Bunuh Anaknya Kemudian Gantung Diri
Dua Bayi Dan Puluhan PMI Asal NTT Meninggal di Luar Negeri
Komentar