Empat Pria Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Pemuda di Kupang hinggs Tewas
Tersangka ERL juga menginjak perut korban hingga tidak sadarkan diri.
Baca Juga:
Mengetahui kejadian tersebut, beberapa warga berusaha menolong korban namun korban tidak tertolong lagi dan dinyatakan meninggal dunia.
Keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik Polres Kupang di ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Kupang pada Selasa (13/8/2024).
Para tersangka dijerat dengan pasal mengenai tindak pidana penganiayaan secara bersama yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP subs pasal 351 ayat (3) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Para pelaku menganiaya korban Ariel Valentino Febrian Buce Lubalu (18) secara bersama-sama hingga meninggal dunia pada saat resepsi pernikahan Pendeta Maya Oktavia Lubalu di Jalan Timor Raya kilometer 27, Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada hari Senin (12/8) dini hari.
Kabasarnas dan Gubernur NTT Cek Kesiapan Posko Pengungsian Korban Gempa di Nagekeo
Terungkap Lansia Perempuan Yang Ditemukan Meninggal di Rote Ndao Ternyata Ditanduk Rusa
Tiba di Labuan Bajo, Presiden Prabowo Subianto Langsung Terbang ke Nagekeo
Ada Layanan Internet Gratis Bantuan Polri, Anak-Anak Pengungsi Bisa Nonton Bersama
Hamili Anak Dibawah Umur, Pemuda di Kupang Jalani Proses Hukum