Empat Pria Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Pemuda di Kupang hinggs Tewas
Tersangka ERL juga menginjak perut korban hingga tidak sadarkan diri.
Baca Juga:
Mengetahui kejadian tersebut, beberapa warga berusaha menolong korban namun korban tidak tertolong lagi dan dinyatakan meninggal dunia.
Keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik Polres Kupang di ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Kupang pada Selasa (13/8/2024).
Para tersangka dijerat dengan pasal mengenai tindak pidana penganiayaan secara bersama yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP subs pasal 351 ayat (3) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Para pelaku menganiaya korban Ariel Valentino Febrian Buce Lubalu (18) secara bersama-sama hingga meninggal dunia pada saat resepsi pernikahan Pendeta Maya Oktavia Lubalu di Jalan Timor Raya kilometer 27, Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada hari Senin (12/8) dini hari.
Berduka Atas Meninggalnya Dokter Icha, Dokter di NTT Kenakan Pita Hitam Sepekan
Mantan Kapolres Kupang Jadi Direktur Reskrimsus Polda NTT
Tipu WNA Soal Jual Beli Sepeda Motor, Pria Warga Kabupaten TTU Dibekuk Resmob Polresta Kupang Kota
Pengunjung B&B Kupang Dianiaya Hingga Mata Lebam
Warga Kota Kupang Kehilangan Sepeda Motor di Parkiran Rumah Sakit, Polisi Amankan Pelaku