Empat Pria Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Pemuda di Kupang hinggs Tewas
digtara.com - Empat orang pria ditetapkan menjadi tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban Ariel Valentino Febrian Buce Lubalu (18) tewas.
Keempat tersangka ini masing-masing ST, DU, PMB dan ERL.
Baca Juga:
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Sat Reskrim Polres Kupang dipimpin Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata dan Kasat Reskrim, Iptu Yeni Setiono melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Polisi mengumpulkan bahan dan keterangan serta barang bukti, melakukan olah tempat kejadian perkara, visum dan otopsi mayat serta pemeriksaan saksi-saksi sejak Senin (12/8/2024) hingga Selasa (13/8/2024).
Kapolres Agung melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono menyebutkan penetapan tersangka tersebut usai melakukan penyelidikan sejak kasus tersebut dilaporkan Pendeta Maya pada Senin kemarin.
"Usai menerima laporan kami lakukan penyelidikan dan hasilnya kami tetapkan empat orang yang pada saat itu diduga melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia," ujarnya.
Keempat tersangka tersebut selanjutnya ditahan untuk memudahkan proses penyidikannya.
"Keempat orang tersebut akan kami tahan guna kelancaran penyidikan lebih lanjut, " tambah mantan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao.
Ia juga menjelaskan bahwa kematian korban diawali saat memasuki acara bebas sekitar pukul 02.30 Wita.
Saat itu tersangka DU bertengkar dengan Sayen Welkis.
Melihat pertengkaran tersebut, korban Ariel Valentino Febrian Buce Lubalu mendekati mereka dan melerai pertengkaran tersebut.
Namun maksud baik korban tidak diterima DU sehinga DU memukul korban sebanyak 2 kali di bagian dada.
Saat yang sama, tersangka lainnya ST dan PMB turut menganiaya korban mengenai perut dan kepala bagian belakang.
Hal ini mengakibatkan korban terjatuh ke belakang dan terperosok ke dalam got.
Saat korban berada dalam got, tersangka ERL terus memukuli dada korban menggunakan kedua tangannya serta menggunakan batu.