Belasan Anak di Semau-Kupang Keracunan Minuman, Polisi Turun Tangan
Barang bukti berupa satu pak minuman Crazy Fun ditemukan di kios milik Intan Laode (23), seorang ibu rumah tangga di Dusun V, Desa Akle, Kecamatan Semau Selatan.
Baca Juga:
Dalam keterangannya, Intan Laode menyatakan bahwa dirinya hanya menjual minuman tersebut dan telah menjualnya selama satu bulan terakhir.
Minuman tersebut dibeli dari kios milik Alfred Poto di Desa Uitiuhana, Kecamatan Semau Selatan, dengan pengadaan sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak berwajib.
Tim Reskrimsus Polda NTT terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti dari keracunan ini serta untuk memastikan tidak ada lagi insiden serupa yang terjadi di masa mendatang.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam mengonsumsi produk minuman dan memastikan keamanannya sebelum dikonsumsi, terutama oleh anak-anak.
Korban keracunan minuman yang dirawat yaitu Tasya Lami (5), Tristan Polin (4), Gevarial Bako (3), Alva Polin (10), Maya Daik (3), Raja Daik (1), Oyang Manafe (12), Daniel Manafe (10), Asel Daik (5), Adiga Polin (3), Aurel Daik (3) dan Yulen Kufa (8).
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kupang Temui Bupati Sabu Raijua dan Unsur Terkait
Respon Keluhan Warga, Polda NTT Pastikan Tak Ada Pengurangan Isi Gas
Modus Jual Tiket Palsu, Calo Tiket di Kupang Diamankan Tim URC Resmob Polda NTT
SMA Negeri 1 Kupang Gandeng Polisi-Jaksa Dan Ombudsman Sosialisasikan Proses SPMB
Aniaya Gadis Dibawah Umur, ASN di Kota Kupang Segera Disidangkan