Bawa Bom Ikan Rakitan, Dua Nelayan Asal Semau Diamankan Ditpolairud Polda NTT
digtara.com - GM (48) dan MP (66), nelayan asal Pulau Semau, Kabupaten Kupang, NTT diamankan anggota Direktorat Polairud Polda NTT, Kamis (25/7/2024).
Baca Juga:
- Periksa 19 Saksi dan Tiga Saksi Ahli, Polda NTT Segera Tuntaskan Kasus Kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes
- Terlibat Kasus Pidana di Polda Metro Jaya, Mobil Timor Leste Diamankan Resmob Polda NTT di Kota Kupang
- Residivis Pelaku Penikaman di Kupang Diamankan Resmob Polda NTT, Polsek Maulafa Gelar Perkara
Kedua nelayan ini kedapatan membawa bahan peledak (bom ikan rakitan) di perairan Teluk Kupang.
GM dan MP merupakan warga Desa Hansisi, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang.
Mereka ditangkap di Teluk Kupang bersama barang bukti.
Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, saat dikonfirmasi Kamis (25/7/2024) menyebutkan kalau penangkapan ini dilakukan setelah anggota Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT melakukan penyelidikan di perairan Teluk Kupang.
Pada posisi Koordinat 10° 13' 091" LS 123° 27' 642" BT, anggota Ditpolairud Polda NTT yang menggunakan perahu karet (rubber boat) berpapasan dengan perahu motor warna abu-abu merah yang diduga membawa bahan peledak.
"Saat hendak diperiksa, perahu motor tersebut melarikan diri dengan menambah kecepatan," ujar Dirpolairud Polda NTT.
Anggota Subditgakkum kemudian melakukan pengejaran dan berhasil melompat ke atas perahu motor, mengambil alih kemudi, dan mengamankan dua pelaku di atas perahu.
GM dan MP mengakui kalau keduanya membuat, memiliki, menyimpan, dan membawa bahan peledak (bom ikan rakitan) untuk menangkap ikan di perairan Pulau Kambing, Kabupaten Kupang.
"Mereka juga mengaku telah melakukan praktik ini berulang kali," tandas Dir Polairud Polda NTT.
Pasca penangkapan, GM dan MP beserta barang bukti dibawa ke dermaga Ditpolairud Polda NTT untuk diproses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan tujuh buah bom ikan rakitan siap pakai, tujuh sumbu ledak siap pakai, satu dakor, satu kacamata selam, satu unit kompresor beserta selang, satu unit perahu tanpa nama, serta barang-barang lainnya seperti ember, coolbox, rokok, korek api gas, handphone, tas, dan sarung.
Para pelaku diduga melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
"Untuk masalah destruktif fishing, Ditpolairud Polda NTT tidak main-main dan akan menindak tegas karena kegiatan tersebut sangat merusak lingkungan, terutama ekosistem dan biota laut. Komitmen kuat Ditpolairud Polda NTT adalah NTT bebas dari bom ikan," tegas Kombes Pol Irwan Deffi Nasution.
Periksa 19 Saksi dan Tiga Saksi Ahli, Polda NTT Segera Tuntaskan Kasus Kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes
Terlibat Kasus Pidana di Polda Metro Jaya, Mobil Timor Leste Diamankan Resmob Polda NTT di Kota Kupang
Residivis Pelaku Penikaman di Kupang Diamankan Resmob Polda NTT, Polsek Maulafa Gelar Perkara
Direktorat Polairud Polda NTT Berbagi Menu Buka Puasa dengan Nelayan dan Warga Pesisir
Polda NTT Bagi-Bagi Takjil untuk Masyarakat Kupang