Cegah Kasus PMI Ilegal, Ratusan Warga di Amfoang-Kupang Dibekali Masalah Trafficking
Turut hadir staf Ahli Pertama, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pusat, Mujiburrahman Arsiparis dan Kapolsek Amfoang Utara, Iptu I Nyoman Sarjana.
Baca Juga:
Hadir pula Pastor Paroki Santo Stefanus Naikliu, Romo Benyamin Lina Sanak, Ketua Gereja GPDI Pentakosta Naikliu, Pendeta Warden Reni, Wakil ketua majelis jemaat GMIT Imanuel Naikliu, Penatua Florince Lelis dan Imam Masjid Al-Ikhlas Naikliu, Ustad Supri Tobi dan ratusan peserta.
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjadi persoalan serius di Provinsi NTT.
Dari tahun ke tahun, jumlah kasus perdagangan orang kian meningkat, dan perempuan menjadi korban terbanyak. Merujuk pada data yang dihimpun dalam Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) pada Maret 2024, tercatat ada 191 kasus perdagangan orang pada tahun 2019, 382 kasus pada tahun 2020 dan 624 kasus pada tahun 2021.
Sebagai upaya meminimalisasi kasus TPPO, pemerintah telah berkomitmen membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mulai dari pusat hingga ke daerah.
Di NTT, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Gubernur NTT Nomor 135/KEP/HK/2024 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.
Tiga Ton Bantuan Polresta Kupang Kota Bagi Korban Gempa Flores
Dua Pemuda di Kupang Ribut di Lokasi Wisata, Polisi Turun Tangan
Nelayan di Kabupaten Kupang Temukan Mayat Pria di Perairan Oeteta
Warga Keluhkan Bunyi Musik Hingga Dinihari, Kapolsek Maulafa Langsung Turun ke Lokasi
Kapolresta Kupang Kota Minta Warga Kota Kupang Tidak Bakar Lahan Dan Hutan Serta Laporkan ke Polisi Soal Kebakaran Lahan