Penyelundupan Ratusan Ekor Belangkas Diagagalkan Bea Cukai Tanjungbalai
digtara.com - Bea Cukai Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), gagalkan penyelundupan satwa dilindungi jenis ketam tapak kuda atau belangkas. Satwa berjumlah 156 ekor itu rencananya akan dijual ke Malaysia.
Baca Juga:
"Kami juga gagalkan penyeludupan dua koli berisi 171 bungkus kecambah sawit," kata Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashaari, Kamis (11/7/2024).
Menurut Nurhasan, tim penindak dan penyidik Bea Cuka Teluk Nibung menemukan satu boks berisi hewan jenis belangkas, satu boks dan satu steroform berisi bibit sawit.
Pihaknya menggagalkan penyeludupan barang bukti itu ke Malaysia yang dilakukan melalui Pelabuhan Teluk Nibung pada Rabu (10/7/2024).
"Barang bukti telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk didata dan dicacah," tutur Nurhasan.
Kemudian, barang bukti tersebut diberikan kepada instansi terkait, sedang komoditas kecambah sawit diserahterimakan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Tanjungbalai Asahan.
Sedangkan komoditas hewan belangkas diserah terimakan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut. "Saya mengapresiasi kepada jajaran atas sinergi dan kewaspadaan di lapangan," katanya.
Modus pelanggaran yang dilakukan diduga akan melakukan penyelundupan satwa yang dilindungi dan bibit tanaman melalui kapal yang memuat komoditas ekspor dari Pelabuhan Teluk Nibung.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
BMN Hasil Penindakan di Belu-NTT Senilai Rp 800 Juta Lebih Dimusnahkan
Dua WNA China Pasok Rokok Ilegal dari Timor Leste
Dua WNA Asal China Jual Rokok Ilegal di TTU, Kerugian Ditaksir 20 Miliar
Polda NTT Koordinasi dengan Bea Cukai Tangani Rokok Ilegal
Bea Cukai Apresiasi Kapolres Labuhanbatu Selatan Ungkap Peredaran Pita Cukai Rokok Palsu