Satu Lagi Pembakar Rumah Wartawan di Karo Diringkus, Ini Perannya

digtara.com - Polisi kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu (47) di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).
Baca Juga:
Tersangka baru itu merupakan seorang pria berinisial B alias Bulang. Sejauh ini, sudah tiga orang ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya tersangka RAS (37) dan YT (36) yang merupakan eksekutor telah ditahan polisi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, tersangka ketiga berinisial B ini memerintahkan kedua pelaku lainnya untuk membakar rumah korban.
"Tersangka B menyuruh YST membakar, serta memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk dibelikan Pertalite dan Solar yang digunakan membakar rumah korban," ujarnya melansir suara.com, Kamis (11/7/2024).
Menurut Hadi, tersangka lainnya, RAS bersiap di atas sepeda motor matic. "Setelah api menyala, keduanya kabur dan membuang botol bekas campuran BBM sekitar 30 M dari TKP, Aksi pembakaran ini terekam sangat jelas dari analisa CCTV di sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu," jelas Hadi.
Ia mengatakan, pengungkapan pembakaran rumah Sempurna Pasaribu dan penangkapan ketiga pelakunya dilakukan secara ilmiah atau Scientific Crime Investigation (SCI).
Scientific Crime Investigation atau SCI merupakan metode memadukan antara teknik prosedur, dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti dalam melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum.
Metode ini digunakan agar polisi mendapatkan kesimpulan berdasarkan keidentikan dari berbagai sudut pandang disiplin keilmuan, sehingga penyebab kebakaran itu dapat terungkap secara terang-benerang.
Polda Sumut, kata Hadi, mengerahkan semua potensi dan kekuatan personel dari berbagai disiplin ilmu untuk memverifikasi dan membuktikan temuan-temuan di lapangan secara ilmiah.
"Mulai dari keterlibatan Labfor, dokter forensic, ahli IT, hingga ahli sifat termal material dan keahlian lainnya," pungkasnya.

Pererat Kebersamaan dan Kolaborasi, Polda NTT Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

Terkendala Transportasi, Sidang Kasus Dugaan Kekerasan Wartawan di Manggarai-NTT Ditunda

Sebulan Bertugas di Polda NTT, Kabid Humas Polda NTT Silaturahmi dengan Wartawan

Kojam Gelar Lomba Karya Tulis Jurnalistik Berhadiah Total Rp10 Juta

Selaras dengan Kebijakan Nasional, Dinas Kominfo Langkat Terapkan Aturan Ketat Pembayaran Media
