Berjudi Kartu Remi, Tiga Warga Rote Ndao Dibekuk Polisi
digtara.com - Tiga warga Kabupaten Rote Ndao, NTT diamankan polisi dari Unit Buser Satuan Reskrim Polres Rote Ndao, Selasa (25/6/2924).
Baca Juga:
Ketiga warga ini ditangkap saat polisi menggrebek permainan judi jenis kartu remi di Desa Tasilo, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao.
Ketiga warga yang diamankan polisi masing-masing MMb alias Mikael (48), DA alias Domi (52) dan DH alias Daniel (61).
Ketiganya merupakan warga Desa Tasilo, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao.
Satu lagi pelaku lainnya, FMb alias Filus sempat melarikan diri.
Pengungkap kasus judi ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
Polisi dipimpin Briptu Nikodemus Hede dan rekannya serta anggota Unit Reskrim Polsek Rote Barat Laut menggrebek saat para pelaku sedang bermain kartu remi disertai taruhan uang di salah satu rumah pelaku judi.
Selain mengamankan tiga pelaku, polisi pun mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 3.067.000 dan barang bukti lainnya yang ada kaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku.
Polisi awalnya mengamankan tiga orang pelaku saat bermain judi pasca masyarakat mengadukan maraknya aktivitas judi di Desa Tasilo
Sedangkan FM memilih kabur saat penggrebekan dilakukan.
Namun FM datang ke Polres Rote Ndao untuk di BAP sehingga seluruh pemain yang terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut telah lengkap.
Kasat reskrim Polres Rote Ndao, AKP Markus Y Foes yang dikonfirmasi Rabu (26/6/2024) membenarkan kejadian ini.
Ia mengaku kalau para pelaku dijerat dengan pasal 303 Bis ayat (1) Ke-1 KUHPidana.dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10.000.000.
Tabrak Kambing Saat ke Kantor, Anggota Polres Rote Ndao Meninggal dunia
Kapal Mati Mesin, Enam Nelayan Dievakuasi Dalam Keadaan Selamat
Satlantas Polres Rote Ndao Beri Edukasi Sambil Periksa Kesehatan Pengendara Saat Operasi Zebra Turangga
113 Casis Bintara Brimob Polri Lolos Rikmin Awal
Polres Rote Ndao Cek Takaran dan Kualitas BBM Bersubsidi di SPBU