Berjudi Kartu Remi, Tiga Warga Rote Ndao Dibekuk Polisi
Imanuel Lodja - Rabu, 26 Juni 2024 10:56 WIB
istimewa
Berjudi Kartu Remi, Tiga Warga Rote Ndao Dibekuk Polisi
Namun FM datang ke Polres Rote Ndao untuk di BAP sehingga seluruh pemain yang terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut telah lengkap.
Baca Juga:
Kasat reskrim Polres Rote Ndao, AKP Markus Y Foes yang dikonfirmasi Rabu (26/6/2024) membenarkan kejadian ini.
Ia mengaku kalau para pelaku dijerat dengan pasal 303 Bis ayat (1) Ke-1 KUHPidana.dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10.000.000.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Baru Bebas dari Penjara, Remaja di Manggarai Barat Kembali Bobol Rumah Warga Untuk Judi Online
Donasi Posko Peduli Kemanusiaan Berakhir, Polres Rote Ndao Kirim Bantuan ke Flores
Terungkap Lansia Perempuan Yang Ditemukan Meninggal di Rote Ndao Ternyata Ditanduk Rusa
Lansia Perempuan di Rote Ndao Ditemukan Meninggal Dalam Selokan Kering Dengan Tubuh Penuh Luka
Tersangka Penimbun Ribuan BBM di Rote Ndao Dilimpahkan ke JPU
Operasi Hari Kedua Pencarian, Nelayan di Rote Ndao Ditemukan Meninggal Dunia
Komentar