Selasa, 07 Juli 2026

Berjudi Kartu Remi, Tiga Warga Rote Ndao Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja - Rabu, 26 Juni 2024 10:56 WIB
Berjudi Kartu Remi, Tiga Warga Rote Ndao Dibekuk Polisi
istimewa
Berjudi Kartu Remi, Tiga Warga Rote Ndao Dibekuk Polisi

Namun FM datang ke Polres Rote Ndao untuk di BAP sehingga seluruh pemain yang terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut telah lengkap.

Baca Juga:

Kasat reskrim Polres Rote Ndao, AKP Markus Y Foes yang dikonfirmasi Rabu (26/6/2024) membenarkan kejadian ini.

Ia mengaku kalau para pelaku dijerat dengan pasal 303 Bis ayat (1) Ke-1 KUHPidana.dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10.000.000.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolres Rote Ndao Tegaskan Tidak Ada Intimidasi Anggota Polsek Rote Barat di Seed Resort

Kapolres Rote Ndao Tegaskan Tidak Ada Intimidasi Anggota Polsek Rote Barat di Seed Resort

Anggota Polsek Rote Barat Diadukan Ke Propam Mabes Atas Dugaan Intimidasi dan Usir Pemilik Seed Resort Rote Ndao

Anggota Polsek Rote Barat Diadukan Ke Propam Mabes Atas Dugaan Intimidasi dan Usir Pemilik Seed Resort Rote Ndao

Sejumlah Anggota Polres Rote Ndao dan Warga Dapat Penghargaan dari Kapolres

Sejumlah Anggota Polres Rote Ndao dan Warga Dapat Penghargaan dari Kapolres

HUT Bhayangkara Ke-80, Polres Rote Ndao Beri Senyum Bagi Warga Nuse Untuk Perbaikan Listrik

HUT Bhayangkara Ke-80, Polres Rote Ndao Beri Senyum Bagi Warga Nuse Untuk Perbaikan Listrik

Berkas P21, Polres Rote Ndao Limpahkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak ke Kejaksaan

Berkas P21, Polres Rote Ndao Limpahkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak ke Kejaksaan

Pelaku Judi Online Togel Di Manggarai Barat Diamankan Polisi

Pelaku Judi Online Togel Di Manggarai Barat Diamankan Polisi

Komentar
Berita Terbaru