Berjudi Kartu Remi, Tiga Warga Rote Ndao Dibekuk Polisi
Imanuel Lodja - Rabu, 26 Juni 2024 10:56 WIB

istimewa
Berjudi Kartu Remi, Tiga Warga Rote Ndao Dibekuk Polisi
Namun FM datang ke Polres Rote Ndao untuk di BAP sehingga seluruh pemain yang terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut telah lengkap.
Baca Juga:
Kasat reskrim Polres Rote Ndao, AKP Markus Y Foes yang dikonfirmasi Rabu (26/6/2024) membenarkan kejadian ini.
Ia mengaku kalau para pelaku dijerat dengan pasal 303 Bis ayat (1) Ke-1 KUHPidana.dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10.000.000.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Belasan Lansia di Rote Ndao Dapat Bantuan Sosial dari Polwan Polres Rote Ndao

Polwan di Rote Ndao Bantu Kursi Roda Bagi Lansia Disabilitas

Kadis Perikanan Rote Ndao dan Kontraktor Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi

Ke Sekolah Selalu Menyeberangi Perairan, Siswa di Rote Ndao Dapat Bantuan Perahu dan Perlengkapan dari Ditpolairud Polda NTT

Perdelapan Final Turnamen Greder Nusakdale Cup II Diwarnai Aksi Sosial Aparat Kepolisian Pungut Sampah

Karyawan Hotel di Rote Ndao Ditemukan Tewas Dalam Kamar Mandi
Komentar