Jumat, 03 April 2026

Berjudi Kartu Remi, Tiga Warga Rote Ndao Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja - Rabu, 26 Juni 2024 10:56 WIB
Berjudi Kartu Remi, Tiga Warga Rote Ndao Dibekuk Polisi
istimewa
Berjudi Kartu Remi, Tiga Warga Rote Ndao Dibekuk Polisi

Namun FM datang ke Polres Rote Ndao untuk di BAP sehingga seluruh pemain yang terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut telah lengkap.

Baca Juga:

Kasat reskrim Polres Rote Ndao, AKP Markus Y Foes yang dikonfirmasi Rabu (26/6/2024) membenarkan kejadian ini.

Ia mengaku kalau para pelaku dijerat dengan pasal 303 Bis ayat (1) Ke-1 KUHPidana.dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10.000.000.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tuntaskan Perkara Penebangan Kayu Mangrove, Polisi Periksa Sejumlah Saksi  Dan Bakal Sita Barang Bukti

Tuntaskan Perkara Penebangan Kayu Mangrove, Polisi Periksa Sejumlah Saksi Dan Bakal Sita Barang Bukti

Razia Judi Sabung Ayam di Belu, Warga Kabur Dan Polisi Amankan Sepeda Motor

Razia Judi Sabung Ayam di Belu, Warga Kabur Dan Polisi Amankan Sepeda Motor

Amankan Sidang di Pengadilan, Dua Anggota Polres Rote Ndao Luka Terkena Lemparan Baru

Amankan Sidang di Pengadilan, Dua Anggota Polres Rote Ndao Luka Terkena Lemparan Baru

Terlibat Judi, Anggota Polres Malaka Di-Patsus

Terlibat Judi, Anggota Polres Malaka Di-Patsus

Video Asusila Anggota Polres Rote Ndao Dengan Seorang Wanita Viral, Anggota Langsung Diproses Hukum

Video Asusila Anggota Polres Rote Ndao Dengan Seorang Wanita Viral, Anggota Langsung Diproses Hukum

Polres Rote Ndao Bangun Pos Pengamanan Lebaran Di Pulau Terluar

Polres Rote Ndao Bangun Pos Pengamanan Lebaran Di Pulau Terluar

Komentar
Berita Terbaru