Berjudi Kartu Remi, Tiga Warga Rote Ndao Dibekuk Polisi
Imanuel Lodja - Rabu, 26 Juni 2024 10:56 WIB
istimewa
Berjudi Kartu Remi, Tiga Warga Rote Ndao Dibekuk Polisi
Namun FM datang ke Polres Rote Ndao untuk di BAP sehingga seluruh pemain yang terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut telah lengkap.
Baca Juga:
Kasat reskrim Polres Rote Ndao, AKP Markus Y Foes yang dikonfirmasi Rabu (26/6/2024) membenarkan kejadian ini.
Ia mengaku kalau para pelaku dijerat dengan pasal 303 Bis ayat (1) Ke-1 KUHPidana.dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10.000.000.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tujuh Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan
Akses Jalan Warga Rote Ndao Tertutup Pohon Tumbang, Brimob Turun Tangan
Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Kekerasan Pada Anak di Rote Ndao Diserahkan ke Jaksa
Cegah Penjual BBM 'Nakal', Polres Rote Ndao Dikerahkan Pantau Pembongkaran dan Distribusi BBM
Kapal Pengangkut BBM Singgahi Rote Ndao, Polisi Awasi Ketat Distribusi BBM
Kapal BBM Tidak Diijinkan Berlayar Karena Cuaca Ekstrem Dan Gelombang, Stok BBM Di Rote Ndao Terganggu
Komentar