Berjudi Kartu Remi, Tiga Warga Rote Ndao Dibekuk Polisi
Imanuel Lodja - Rabu, 26 Juni 2024 10:56 WIB
istimewa
Berjudi Kartu Remi, Tiga Warga Rote Ndao Dibekuk Polisi
Namun FM datang ke Polres Rote Ndao untuk di BAP sehingga seluruh pemain yang terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut telah lengkap.
Baca Juga:
Kasat reskrim Polres Rote Ndao, AKP Markus Y Foes yang dikonfirmasi Rabu (26/6/2024) membenarkan kejadian ini.
Ia mengaku kalau para pelaku dijerat dengan pasal 303 Bis ayat (1) Ke-1 KUHPidana.dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10.000.000.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tuntaskan Perkara Penebangan Kayu Mangrove, Polisi Periksa Sejumlah Saksi Dan Bakal Sita Barang Bukti
Razia Judi Sabung Ayam di Belu, Warga Kabur Dan Polisi Amankan Sepeda Motor
Amankan Sidang di Pengadilan, Dua Anggota Polres Rote Ndao Luka Terkena Lemparan Baru
Terlibat Judi, Anggota Polres Malaka Di-Patsus
Video Asusila Anggota Polres Rote Ndao Dengan Seorang Wanita Viral, Anggota Langsung Diproses Hukum
Polres Rote Ndao Bangun Pos Pengamanan Lebaran Di Pulau Terluar
Komentar