Berjudi Kartu Remi, Tiga Warga Rote Ndao Dibekuk Polisi
Imanuel Lodja - Rabu, 26 Juni 2024 10:56 WIB
istimewa
Berjudi Kartu Remi, Tiga Warga Rote Ndao Dibekuk Polisi
Namun FM datang ke Polres Rote Ndao untuk di BAP sehingga seluruh pemain yang terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut telah lengkap.
Baca Juga:
Kasat reskrim Polres Rote Ndao, AKP Markus Y Foes yang dikonfirmasi Rabu (26/6/2024) membenarkan kejadian ini.
Ia mengaku kalau para pelaku dijerat dengan pasal 303 Bis ayat (1) Ke-1 KUHPidana.dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10.000.000.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Kambing Saat ke Kantor, Anggota Polres Rote Ndao Meninggal dunia
Kapal Mati Mesin, Enam Nelayan Dievakuasi Dalam Keadaan Selamat
Satlantas Polres Rote Ndao Beri Edukasi Sambil Periksa Kesehatan Pengendara Saat Operasi Zebra Turangga
113 Casis Bintara Brimob Polri Lolos Rikmin Awal
Polres Rote Ndao Cek Takaran dan Kualitas BBM Bersubsidi di SPBU
Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur dan KDRT Dilimpahkan Polres Rote Ndao ke Kejaksaan
Komentar