Berjudi Kartu Remi, Tiga Warga Rote Ndao Dibekuk Polisi

digtara.com - Tiga warga Kabupaten Rote Ndao, NTT diamankan polisi dari Unit Buser Satuan Reskrim Polres Rote Ndao, Selasa (25/6/2924).
Baca Juga:
Ketiga warga ini ditangkap saat polisi menggrebek permainan judi jenis kartu remi di Desa Tasilo, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao.
Ketiga warga yang diamankan polisi masing-masing MMb alias Mikael (48), DA alias Domi (52) dan DH alias Daniel (61).
Ketiganya merupakan warga Desa Tasilo, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao.
Satu lagi pelaku lainnya, FMb alias Filus sempat melarikan diri.
Pengungkap kasus judi ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
Polisi dipimpin Briptu Nikodemus Hede dan rekannya serta anggota Unit Reskrim Polsek Rote Barat Laut menggrebek saat para pelaku sedang bermain kartu remi disertai taruhan uang di salah satu rumah pelaku judi.
Selain mengamankan tiga pelaku, polisi pun mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 3.067.000 dan barang bukti lainnya yang ada kaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku.
Polisi awalnya mengamankan tiga orang pelaku saat bermain judi pasca masyarakat mengadukan maraknya aktivitas judi di Desa Tasilo
Sedangkan FM memilih kabur saat penggrebekan dilakukan.

Tiga Warga Rote Ndao Tewas Kecelakaan dalam Triwulan I 2025, Kapolres Sebut Penyebab Karena Human Error

Keroyok Pemuda hingga Luka, Enam Remaja di Kabupaten Rote Ndao Dibekuk Polisi

Penumpang Arus Balik di Pelabuhan Pantai Baru-Rote Ndao Dimudahkan dengan Angkutan Gratis ke Terminal

Ditabrak Sepeda Motor, Lansia di Rote Ndao Meninggal Dunia

Polres Rote Ndao Amankan Arus Balik Lebaran 2025
