Berjudi Kartu Remi, Tiga Warga Rote Ndao Dibekuk Polisi

digtara.com - Tiga warga Kabupaten Rote Ndao, NTT diamankan polisi dari Unit Buser Satuan Reskrim Polres Rote Ndao, Selasa (25/6/2924).
Baca Juga:
Ketiga warga ini ditangkap saat polisi menggrebek permainan judi jenis kartu remi di Desa Tasilo, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao.
Ketiga warga yang diamankan polisi masing-masing MMb alias Mikael (48), DA alias Domi (52) dan DH alias Daniel (61).
Ketiganya merupakan warga Desa Tasilo, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao.
Satu lagi pelaku lainnya, FMb alias Filus sempat melarikan diri.
Pengungkap kasus judi ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
Polisi dipimpin Briptu Nikodemus Hede dan rekannya serta anggota Unit Reskrim Polsek Rote Barat Laut menggrebek saat para pelaku sedang bermain kartu remi disertai taruhan uang di salah satu rumah pelaku judi.
Selain mengamankan tiga pelaku, polisi pun mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 3.067.000 dan barang bukti lainnya yang ada kaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku.
Polisi awalnya mengamankan tiga orang pelaku saat bermain judi pasca masyarakat mengadukan maraknya aktivitas judi di Desa Tasilo
Sedangkan FM memilih kabur saat penggrebekan dilakukan.

Gerebek Judi Malam-malam, Polres Belu Tangkap Dua Pelaku Judi di Tempat Kedukaan

Polres Rote Ndao Sidak Pabrik Tahu dan Tempe

Polisi Gerebek Judi di Kawasan Pasar Oeba, Para Pelaku Kabur

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan, Penetapan Erasmus Frans Mandato Sebagai Tersangka Sah

Proyek K-SIGN Dapat Dukungan Pengamanan Personel Polres Rote Ndao
