Dua Maling di Medan Kepergok Polisi Saat Bawa Pagar Curian
digtara.com - Apes dialami dua maling pagar rumah di Jalan Letda Sujono Kecamatan Medan Tembung. Usai berhasil beraksi, keduanya malah jumpa dengan polisi saat membawa pagar curian.
Baca Juga:
Sontak saja kedua pelaku berinisial ARL (31) dan W (26) langsung digelandang ke Polsek Medan Area.
"Kedua pelaku diamankan saat sedang membawa pagar dengan mengendarai sepeda motor," kata Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik Aritonang, Senin (24/6/2024).
Hendrik mengatakan kedua pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri pagar milik rumah warga. Aksi pencurian pagar itu pun memang telah direncanakan.
"Rencananya barang bukti pagar curian ini akan dijual kepada penadah. Bahkan, salah satu dari pelaku sudah tiga kali melakukan aksi kejahatan," ungkapnya.
Karena lokasi pencurian di Jalan Letda Sujono, kata Hendrik, kedua pelaku segera diserahkan ke Mapolsek Medan Tembung untuk proses hukum lebih lanjut.
"Untuk proses hukum selanjutnya, kedua maling pagar ini diserahkan ke Polsek Medan Tembung," tukasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan dengan Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.
Pedagang Laporkan Lotte Grosir Medan Dalam Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan di Ditreskrimum Polda Sumut
Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Ledakan Rumah Mewah di Medan, Identitas Belum Diungkap
170 Rumah Rusak Akibat Cuaca Ekstrem di Medan, 630 Jiwa Terdampak
Changan Perkenalkan Deepal S05 dan Nevo Q05 di Medan, Perkuat Pilihan SUV Elektrifikasi
Korban Ketiga Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Medan Ditemukan Tewas, Operasi SAR Resmi Ditutup