Malaysia Usir Puluhan PMI Ilegal Asal NTT

digtara.com - Negara Malaysia mendeportase 77 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga:
77 PMI ilegal itu dipulangkan karena tidak mengantongi dokumen yang resmi saat berangkat ke sana.
"Dipulangkan karena pelanggaran keimigrasian, kemudian berangkat secara non prosedural," ujar Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT, Suratmi Hamida, Selasa (11/6/2024).
Ia menjelaskan pada pekan lalu 56 PMI sudah dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.
Terbaru ada 21 PMI lagi yang dideportasi dan saat ini sedang di tempat penampungan BP3MI Provinsi Banten.
"Kalau totalnya sudah 77 orang dalam bulan ini. Yang 21 orang itu belum diupdate dari pusat karena hari ini baru perekaman dokumennya oleh Kemendagri," jelasnya.
Menurutnya, para PMI itu sudah lebih dari 10 tahun bekerja di Malaysia.
Para PMI ilegal ini rata-rata berasal dari Kabupaten Flores Timur, Lembata, Kupang, Sikka, Ende, Ngada dan Timor Tengah Selatan (TTS).
"Paling banyak itu dari Flores Timur, Lembata dan Sikka. Sehingga kami masih menunggu pemulangan 21 orang itu ke daerah masing-masing," tandas Suratmi.

Polda NTT Panen 20 Ton Jagung Pada Lahan Lima Hektar

Tiga Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian di Kota Kupang Dikenakan Hukuman Wajib Lapor

Polres TTU Sosialisasikan Pencegahan TPPO dan TPPM Kepada Camat dan Lurah

Warga Oesapa Barat-Kupang 'Curhat' Ke Kapolresta Soal Miras, Balapan Liar dan Pesta Tanpa Batas Waktu

Skandal Naturalisasi! FIFA Hukum Malaysia, 7 Pemain Gunakan Dokumen Palsu
