Tiga Pencuri Barang Elektronik di Manggarai Barat Dibekuk Polisi
"Kemungkinan masih ada TKP lain. Ini masih didalami oleh penyidik, sementara kita baru mendapatkan dua laporan polisi. Kasus ini telah ditangani oleh Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Manggarai Barat," tambah AKP Angga.
Baca Juga:
Terungkapnya kasus ini membuat ketiga terduga pelaku beserta barang bukti untuk sementara diamankan di Mapolres Manggarai Barat guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
AKP Angga menghimbau masyarakat yang merasa kehilangan handphone bisa melakukan pengecekan ke Polres Manggarai Barat.
Dari 16 unit handphone curian itu, baru ada 6 unit handphone yang kepemilikannya terkonfirmasi.
"Dari 16 unit handphone yang disita ini, baru enam unit terkonfirmasi kepemilikan. 10 unit handphone belum diketahui kepemilikannya," ucap Kasat Reskrim.
Masyarakat yang hendak mengecek handphone yang hilang diharapkan dapat membawa bukti kepemilikan.
"Kami berharap kepada masyarakat yang pernah kehilangan handphone agar menghubungi Satreskrim Polres Manggarai Barat. Dengan membawa Box (dos) handphonenya," ujar Kasat Reskrim.
Pria Pelaku Pencurian Alat Bengkel di Kupang Diamankan Polisi
Tiga Remaja Pelaku Pencurian di Kabupaten Sikka Diamankan Polisi
Kurun Waktu Dua Bulan, Satreskrim Polres Lembata Tuntaskan 10 Laporan Kasus Pencurian
Polres Sumba Timur dan Sumba Barat Daya Ungkap Sindikat Curanmor Antar Kabupaten
Residivis dan Pencuri Handphone di Lembata Dibekuk Polisi