Tinggalkan Tugas dalam Waktu Lama, Satu Anggota Polres Alor Dipecat
Imanuel Lodja - Senin, 03 Juni 2024 12:22 WIB
ist
Tinggalkan Tugas dalam Waktu Lama, Satu Anggota Polres Alor Dipecat.
digtara.com -Brigpol Andreas Peterson Laklangi, anggota Polri yang bertugas di Polres Alor dipecat dari institusi Polri.
Baca Juga:
Ia diberhentikan tidak dengan hormat karena meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
Pemecatan ini dilakukan Polres Alor dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri secara in absentia pada Senin (3/6/2024).
Brigpol Andreas Peterson Laklangi tidak menghadiri upacara tersebut sehingga anggota Provost Polres Alor hanya membawa foto saat pelaksanaan upacara PTDH.
Upacara PTDH ini dilaksanakan di lapangan apel Polres Alor dipimpin Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman sebagai Inspektur Upacara.
Pemecaran dilaksanakan sesuai dengan Surat Telegram Kapolda NTT nomor ST/225/V/KEP./2024, tanggal 8 Mei 2024.
Kapolres Alor menegaskan bahwa upacara tersebut sebagai wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melanggar disiplin dan kode etik Polri.
Kapolres juga menambahkan, pelaksanaan upacara ini dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, termasuk asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
Brigpol Andreas Peterson Laklangi terbukti tidak melaksanakan tugasnya selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Perbuatan tersebut melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri jo pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kapolres Alor juga berharap agar kedepan tidak ada lagi upacara serupa yang harus dilakukan.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Sumba Timur dan Sumba Barat Daya Ungkap Sindikat Curanmor Antar Kabupaten
Pingsan Saat Berkendara, Penumpang Sepeda Motor di Kupang Ditolong Polantas ke Rumah Sakit
Lindungi Hak Tenaga Kerja, Desk Tenaga Kerja Sepakat Perlu Wadah Organisasi dan Sosialisasi Berbagai Regulasi
Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus
NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025
Dugaan Kekerasan Warga dan Anggota Polisi Diselesaikan Secara Damai
Komentar
Berita Terbaru
Buron Tiga Tahun, GMNI Sumut Desak Polres Belawan dan Polda Sumut Tangkap DPO Bandar Narkoba
Kode Redeem FF 13 Januari 2026 Resmi Dirilis, Klaim Diamond Gratis dan Skin Senjata Langka
KAI Divre I Sumut Siapkan 34.288 Kursi Dukung Mobilitas dan Wisata Libur Isra Mi’raj 2026
Bus Trans Kupang-Dili Tabrakan Dengan Sepeda Motor, Satu Balita Meninggal dan Tiga Warga Luka-luka
Vivo V70 Series Siap Meluncur Global, Kapan Masuk Indonesia? Ini Prediksi Tanggal Rilisnya
Pemprov Sumut Anggarkan Rp430 Miliar untuk Pemulihan Pascabencana Banjir dan Longsor
Dua Kapolsek di Polres Kupang Dimutasi