Pencuri Handphone dan Barang Elektronik di Alor Serahkan Diri ke Polisi
Imanuel Lodja - Kamis, 30 Mei 2024 10:00 WIB
istimewa
Pencuri Handphone dan Barang Elektronik di Alor Serahkan Diri ke Polisi
Namun saat tiba di rumah pembeli, ternyata ada anggota polisi.
Baca Juga:
Amsal langsung melarikan diri. Sementara Berto Tellu dan Mantos Puling langsung diamankan.
Baru pada Rabu (29/5/2024), Amsal memilih menyerahkan diri di ruangan Satuan Reskrim Polres Alor dan siap menjalani proses hukum.
Polisi pun mengamankan barang bukti satu buah warles polytron warna hitam, satu buah handphone redmi Note 9 warna biru dan satu buah handphone Oppo A31 warna campuran putih dan hijau.
Amsal pun dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Tersangka sudah ditahan selama 20 hari sejak tanggal 29 Mei 2024 sampai dengan tanggal 17 Juni 2024 di ruang tahanan Polres Alor," tandas Kasat Reskrim Polres Alor.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Anak Diserahkan Polsek Kota Raja ke Kejaksaan
Pelaku Pencurian Berantai di Manggarai Barat Dibekuk Polisi
Operasional SPBU di Rote Ndao Terbatas dan Sempat Lumpuh
Waktu Pengisian BBM Di SPBU Rote Ndao Dibatasi, Antrian Kendaraan Mengular
Mesin Kapal KMP Putra Lelaona Rusak Saat Berlayar, KP Timor 3016 Bantu Evakuasi Puluhan Peziarah
Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Kabupaten Sikka Direkonstruksi
Komentar