Pencuri Handphone dan Barang Elektronik di Alor Serahkan Diri ke Polisi
Imanuel Lodja - Kamis, 30 Mei 2024 10:00 WIB

istimewa
Pencuri Handphone dan Barang Elektronik di Alor Serahkan Diri ke Polisi
Namun saat tiba di rumah pembeli, ternyata ada anggota polisi.
Baca Juga:
Amsal langsung melarikan diri. Sementara Berto Tellu dan Mantos Puling langsung diamankan.
Baru pada Rabu (29/5/2024), Amsal memilih menyerahkan diri di ruangan Satuan Reskrim Polres Alor dan siap menjalani proses hukum.
Polisi pun mengamankan barang bukti satu buah warles polytron warna hitam, satu buah handphone redmi Note 9 warna biru dan satu buah handphone Oppo A31 warna campuran putih dan hijau.
Amsal pun dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Tersangka sudah ditahan selama 20 hari sejak tanggal 29 Mei 2024 sampai dengan tanggal 17 Juni 2024 di ruang tahanan Polres Alor," tandas Kasat Reskrim Polres Alor.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Dua Remaja Perempuan di Flores Timur-NTT Ditangkap Polisi Karena Curi Sepeda Motor

Satu Lagi Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Diserahkan Polsek Kota Lama ke Kejaksaan

Mulai Pulih, Korban Kekerasan Seksual di Manggarai Timur Segera Dimintai Keterangan

Jaga Kelestarian Lingkungan, Pemprov NTT Luncurkan SIPOPS

Korban Kapal Mati Mesin di Perairan Selat Rote-NTT Dievakuasi Selamat

Warga di Perbatasan RI-RDTL Mengaku Mendengar Tujuh Kali Letusan Saat Bentrokan
Komentar