Pencuri Handphone dan Barang Elektronik di Alor Serahkan Diri ke Polisi
Imanuel Lodja - Kamis, 30 Mei 2024 10:00 WIB
istimewa
Pencuri Handphone dan Barang Elektronik di Alor Serahkan Diri ke Polisi
Namun saat tiba di rumah pembeli, ternyata ada anggota polisi.
Baca Juga:
Amsal langsung melarikan diri. Sementara Berto Tellu dan Mantos Puling langsung diamankan.
Baru pada Rabu (29/5/2024), Amsal memilih menyerahkan diri di ruangan Satuan Reskrim Polres Alor dan siap menjalani proses hukum.
Polisi pun mengamankan barang bukti satu buah warles polytron warna hitam, satu buah handphone redmi Note 9 warna biru dan satu buah handphone Oppo A31 warna campuran putih dan hijau.
Amsal pun dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Tersangka sudah ditahan selama 20 hari sejak tanggal 29 Mei 2024 sampai dengan tanggal 17 Juni 2024 di ruang tahanan Polres Alor," tandas Kasat Reskrim Polres Alor.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
IRT di Amfoang Timur-Kupang Sembunyikan Bayi Yang Baru Dilahirkan Dibawah Bantal di Kursi Hingga Meninggal
Dititip Ortu Karena Kerja di Kalimantan, Siswi SMP di Manggarai Barat Malah Diperkosa Pamannya
Kanwil Ditjenpas NTT Serahkan Rupbasan Dikelola Kejati NTT
Perekrut Calon Tenaga Kerja Ilegal di Kabupaten Sikka Diamankan Polisi
Ratusan Liter Miras Sitaan Dilimpahkan Polsek Ki'E ke Polres TTS
Mabuk Miras, Pria di Kupang Ancam Warga Dengan Pisau
Komentar