Pencuri Handphone dan Barang Elektronik di Alor Serahkan Diri ke Polisi
Imanuel Lodja - Kamis, 30 Mei 2024 10:00 WIB
istimewa
Pencuri Handphone dan Barang Elektronik di Alor Serahkan Diri ke Polisi
Namun saat tiba di rumah pembeli, ternyata ada anggota polisi.
Baca Juga:
Amsal langsung melarikan diri. Sementara Berto Tellu dan Mantos Puling langsung diamankan.
Baru pada Rabu (29/5/2024), Amsal memilih menyerahkan diri di ruangan Satuan Reskrim Polres Alor dan siap menjalani proses hukum.
Polisi pun mengamankan barang bukti satu buah warles polytron warna hitam, satu buah handphone redmi Note 9 warna biru dan satu buah handphone Oppo A31 warna campuran putih dan hijau.
Amsal pun dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Tersangka sudah ditahan selama 20 hari sejak tanggal 29 Mei 2024 sampai dengan tanggal 17 Juni 2024 di ruang tahanan Polres Alor," tandas Kasat Reskrim Polres Alor.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polairud Polda NTT Kerahkan Kapal Antar Bantuan Korban Gempa Ke Wilayah Pulau di Flores
Warga Sabu Raijua Ditemukan Meninggal di Atas Perahu Motor
Tiga Perwira Polres Kupang Dimutasi, Kapolres Minta Pejabat Bangun Kerjasama Dengan Semua Unsur
Hutan Keun-Kabupaten TTU Terbakar, Polisi Turun Padamkan Api
Rem Blong Dump Truk Terbalik, Satu Orang Meninggal dan Sejumlah Penumpang Terluka
Granat Belasan Tahun Disimpan Dalam Rumah, Warga Malaka Pilih Serahkan ke Polisi
Komentar