Jumat, 17 Juli 2026

Pencuri Handphone dan Barang Elektronik di Alor Serahkan Diri ke Polisi

Imanuel Lodja - Kamis, 30 Mei 2024 10:00 WIB
Pencuri Handphone dan Barang Elektronik di Alor Serahkan Diri ke Polisi
istimewa
Pencuri Handphone dan Barang Elektronik di Alor Serahkan Diri ke Polisi

Namun saat tiba di rumah pembeli, ternyata ada anggota polisi.

Baca Juga:

Amsal langsung melarikan diri. Sementara Berto Tellu dan Mantos Puling langsung diamankan.

Baru pada Rabu (29/5/2024), Amsal memilih menyerahkan diri di ruangan Satuan Reskrim Polres Alor dan siap menjalani proses hukum.

Polisi pun mengamankan barang bukti satu buah warles polytron warna hitam, satu buah handphone redmi Note 9 warna biru dan satu buah handphone Oppo A31 warna campuran putih dan hijau.

Amsal pun dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Tersangka sudah ditahan selama 20 hari sejak tanggal 29 Mei 2024 sampai dengan tanggal 17 Juni 2024 di ruang tahanan Polres Alor," tandas Kasat Reskrim Polres Alor.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Hari Kedua Operasi SAR Pencarian Korban Terjatuh Dari Perahu di Perairan Waikelo Belum Membuahkan Hasil

Hari Kedua Operasi SAR Pencarian Korban Terjatuh Dari Perahu di Perairan Waikelo Belum Membuahkan Hasil

Tahan Dua Tersangka Pembunuhan, Polres Sumba Barat Daya Masih Cari Dua Pelaku Lainnya

Tahan Dua Tersangka Pembunuhan, Polres Sumba Barat Daya Masih Cari Dua Pelaku Lainnya

Berkelahi Karena Mabuk Miras, Delapan Remaja di Kupang Sepakat Berdamai

Berkelahi Karena Mabuk Miras, Delapan Remaja di Kupang Sepakat Berdamai

Kapolres TTU Sambangi Pimpinan TNI dan Kejaksaan

Kapolres TTU Sambangi Pimpinan TNI dan Kejaksaan

Pria di Sumba Barat Daya Hilang Pasca Jatuh dari Perahu Saat Lepas Jangkar

Pria di Sumba Barat Daya Hilang Pasca Jatuh dari Perahu Saat Lepas Jangkar

Perkuat Sinergitas, Kapolres Alor Silaturahmi Dengan Kejaksaan

Perkuat Sinergitas, Kapolres Alor Silaturahmi Dengan Kejaksaan

Komentar
Berita Terbaru