Tersangka Kasus Narkoba di Manggarai Barat Bawa 1,3 Gram Narkotika
Imanuel Lodja - Rabu, 29 Mei 2024 14:00 WIB
istimewa
Tersangka Kasus Narkoba di Manggarai Barat Bawa 1,3 Gram Narkotika
Ia dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:
Polisi melakukan tes urine terhadap Derik dengan hasil positif. Ia juga dikategorikan sebagai pemakai atau pengguna narkoba.
Polisi juga menyita satu paket Narkoba jenis shabu.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pembeli Narkotika Ditahan dan Penjual Jadi DPO, Direktorat Resnarkoba Polda NTT Diduga Terima Aliran Uang
Tim Resmob Polres Manggarai Barat Ringkus Dua Pemuda Pelaku Pencurian
Pakai Speedboat, Polisi di Manggarai Barat Evakuasi Ibu Hamil Bayi Kembar ke Rumah Sakit
Puluhan Paus Pilot Mati Dikuburkan
Terjebak di Perairan Dangkal, Enam Ekor Paus Pilot Diselamatkan dan Empat Ekor Mati
Tiga Pencuri Perangkat Komputer Sekolah di Ende Dibekuk Polisi, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur
Komentar