Tersangka Kasus Narkoba di Manggarai Barat Bawa 1,3 Gram Narkotika
Imanuel Lodja - Rabu, 29 Mei 2024 14:00 WIB

istimewa
Tersangka Kasus Narkoba di Manggarai Barat Bawa 1,3 Gram Narkotika
Ia dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:
Polisi melakukan tes urine terhadap Derik dengan hasil positif. Ia juga dikategorikan sebagai pemakai atau pengguna narkoba.
Polisi juga menyita satu paket Narkoba jenis shabu.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Tiga Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian di Kota Kupang Dikenakan Hukuman Wajib Lapor

Polres TTU Sosialisasikan Pencegahan TPPO dan TPPM Kepada Camat dan Lurah

Warga Oesapa Barat-Kupang 'Curhat' Ke Kapolresta Soal Miras, Balapan Liar dan Pesta Tanpa Batas Waktu

Pria di Kabupaten TTS Diamankan Polisi Karena Kasus Kekerasan Seksual Pada Penyandang Disabilitas

Jatanras Polresta Kupang Kota Amankan Empat Pelaku Pencurian, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur

Polisi di Belu Damaikan Kasus Penganiayaan Ayah Terhadap Anak Kandung
Komentar