Tiga Pelaku Pencurian di Rumah Dinas Wali Kota Medan Menjadi Tersangka
digtara.com - Polisi menetapkan tiga orang menjadi tersangka kasus pencurian sembako di rumah dinas Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Baca Juga:
"Iya benar, ketiganya sudah ditetapkan tersangka," kata Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu Nizar Nasution, melansir suara.com, Minggu (26/5/2024).
Nizar menjelaskan ketiga tersangka, yaitu pria berinisial AS, AD, dan seorang wanita inisial EN. Mereka merupakan petugas Satpol PP dan juru masak di rumah dinas Wali Kota Medan.
Sebelumnya, polisi menangkap tiga orang yang mencuri sembako di rumah dinas Wali Kota Medan, di Jalan Sudirman. Para pelaku bekerja sebagai juru masak dan anggota Satpol PP.
"Tiga orang diduga pelaku pencurian di rumah dinas Wali Kota Medan sudah diamankan," kata Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu Nizar Nasution.
Nizar menjelaskan bahwa ketiganya mencuri sembako senilai Rp 3 juta, bukan mencuri uang yang mencapai miliaran rupiah.
KRI Bima Suci Sandar di Belawan, Rico Waas Promosikan Potensi Medan ke Dunia
Hari Ginjal Sedunia 2026, Pemko Medan Perkuat Layanan RSUD Dr Pirngadi
Pencuri Kendaraan di Manggarai Dibekuk Polisi
Polres Kupang Tahan Lima Tersangka Pencurian Ternak, Dua Tersangka ABH Dikoordinasikan Dengan Bapas
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Manggarai, Satu Pelaku Buron