Tiga Pelaku Pencurian di Rumah Dinas Wali Kota Medan Menjadi Tersangka
digtara.com - Polisi menetapkan tiga orang menjadi tersangka kasus pencurian sembako di rumah dinas Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Baca Juga:
"Iya benar, ketiganya sudah ditetapkan tersangka," kata Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu Nizar Nasution, melansir suara.com, Minggu (26/5/2024).
Nizar menjelaskan ketiga tersangka, yaitu pria berinisial AS, AD, dan seorang wanita inisial EN. Mereka merupakan petugas Satpol PP dan juru masak di rumah dinas Wali Kota Medan.
Sebelumnya, polisi menangkap tiga orang yang mencuri sembako di rumah dinas Wali Kota Medan, di Jalan Sudirman. Para pelaku bekerja sebagai juru masak dan anggota Satpol PP.
"Tiga orang diduga pelaku pencurian di rumah dinas Wali Kota Medan sudah diamankan," kata Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu Nizar Nasution.
Nizar menjelaskan bahwa ketiganya mencuri sembako senilai Rp 3 juta, bukan mencuri uang yang mencapai miliaran rupiah.
"Mereka diduga mencuri sembako senilai tiga juta rupiah," ucapnya.
Pencurian ini terjadi pada Jumat 26 April 2024. Aksi mereka kemudian ketahuan dan dilaporkan ke polisi pada 12 Mei 2024.
Petugas yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengamankan ketiga orang tersebut.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Sapi Milik Warga Kabupaten TTU Dibantai Pencuri Dan Diambil Dagingnya
Enam ABH Pelaku Pencurian di Sikka Diamankan Polisi
Dua ABH di Kabupaten Lembata Terlibat Kasus Pencurian, Salah Satunya Perempuan
Kabur Pasca Curi Uang Hasil Jual Beras di Manggarai, Pelaku Ditangkap Polisi di Manggarai Barat
Dua Gereja di Nagekeo-NTT Jadi Sasaran Pencurian, Polres Nagekeo Bekuk Pelaku di Kabupaten Tetangga