Penumpang Naik di Atas Kap, Polisi Beri Tindakan Tegas pada Sopir Angkot
digtara.com - Kesadaran sopir angkutan Kota (Angkot) di Kota Kupang, NTT masih memprihatinkan.
Baca Juga:
Kebanyakan angkutan kota di Kota Kupang saat ini tidak memiliki kondektur sehingga menaikkan dan menurunkan penumpang menjadi tanggung jawab sepenuhnya bagi sopir.
Sopir juga sering lalai dengan keselamatan penumpang Angkot.
Seperti yang terjadi pada Minggu (19/5/2024) petang.
Sebuah angkutan kota warna putih nomor polisi DH 1080 HA yang melayani trayek Kupang-Walikota-Kuanino tidak taat aturan.
Seorang penumpang yang masih dibawah umur malah duduk diatas kap kendaraan warna putih tersebut ketika melintas di Jalan Frans Seda dari arah bundaran PU melintasi depan Mako Polresta Kupang Kota hingga ke patung kirab Kelurahan Fatululi.
Saat angkot berhenti di lampu merah patung kirab Fatululi tidak jauh dari pos polisi Fatululi, bocah yang mengenakan baju kaos putih yang diduga merupakan kondektur dadakan terlihat masih duduk santai di atas kap kendaraan tersebut.
Tindakan bocah yang diperkirakan berusia belasan tahun ini menjadi perhatian pengguna jalan yang lain saat berhenti di lampu merah Patung Kirab.
Sang bocah ini baru turun dari kap kendaraan ketika kendaraan hendak melaju ke arah bundaran kantor gubernur.
Warga yang mengetahui dan melihat peristiwa ini langsung melaporkan ke Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung dan Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, AKP Sudirman.
Kapolresta langsung memerintahkan Kasat Lantas untuk mencari angkutan tersebut dan menindak sopir kendaraan.
"Langsung ditindak Angkot sudah kita tilang dan amankan," ujar Kapolresta Kupang Kota sekitar 30 menit pasca mendapat laporan ini.
Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, AKP Sudirman dan anggota Satlantas Polresta Kupang Kota bergerak cepat mencari dan menemukan angkot tersebut.
Kurang dari satu jam, angkot pun ditemukan dan sopir diarahkan ke kantor Satlantas Polresta Kupang Kota.
Angkot pun ditindak dan ditahan di kantor Satlantas Polresta Kupang Kota.
"Angkot sudah ditahan dan sudah ditilang," ujar Kasat Lantas, Minggu (19/5/2024) petang.
Tindakan tegas ini dilakukan agar sopir dan masyarakat taat serta tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan dan membahayakan.