Penumpang Naik di Atas Kap, Polisi Beri Tindakan Tegas pada Sopir Angkot
"Biar jadi pelajaran dan jangan dianggap biasa," tegas Kasat Lantas.
Baca Juga:
Anggota Polantas pun langsung menilang dan memberikan blanko tilang.
"Semoga ini jadi pembelajaran berharga agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," tambah Kasat Lantas.
Sopir pun dikenakan sejumlah pasal yakni pasal 281, 288 ayat (1), dan pasal 307 undang-undang lalu lintas.
Anani P. Sabuna (19), sopir Angkot CS Trans nomor polisi DH 1080 HS mengaku kalau kurang hati-hati saat mengendarai kendaraan.
Warga Jalan Oeekam Kelurahan Sikumana, Kota Kupang ini mengaku kalau awalnya ia mencari penumpang dan memuat Andre. Dalam perjalanan, Andre justru bergantung di pintu keluar dan sopir mengetahuinya.
Sesampainya di lampu merah patung kirab Fatululi, Anani yang memperhatikan lampu merah menanyakan ke salah satu temannya Aldo soal keberadaan Andre yang sebelumnya bergantung di pintu kendaraan.
Aldo menyampaikan kepada Anani kalau Andre naik di atas kap mikrolet dan dari duduk sambil menunggu lampu merah.
Anani mengaku langsung keluar dan menegur Andre. Andre pun turun dari atas kap angkot dan Anani menyuruh Andre untuk duduk di dalam angkot dan jangan naik diatas kap mikrolet apalagi di dekat pos polisi.