Salahgunakan BBM Subsidi, Dua Warga Manggarai Barat Diamankan Tim Patroli Ditpolairud Polda NTT
Imanuel Lodja - Sabtu, 18 Mei 2024 09:35 WIB
Direktur Polairud Polda NTT juga menyebutkan kalau para pelaku sengaja memperjual belikan BBM jenis solar subsidi untuk mendapatkan pribadi tanpa memiliki perijinan yang sah.
Baca Juga:
MD dan RS pun dijerat pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana dirubah Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP.
Saat ini kasus tersebut dalam proses Penyidikan Ditpolairud Polda NTT.
Ditpolairud Polda NTT senantiasa menindaklanjuti perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi Agar bisa mencapai tujuan utama dari subsidi pemerintah itu sendiri.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025
Didukung ICITAP, Polda NTT dan Lembaga Terkait Bahas masalah TPPO di NTT
Truk Muatan Semen di Manggarai Barat Jatuh ke Jurang, Satu Warga Meninggal Dunia dan Tiga Luka-luka
Pimpin Sertijab PJU dan Dua Kapolres, Kapolda NTT Juga Lantik Kombes Nova Irone Surentu Jadi Direktur PPA Dan PPO
Kedubes Spanyol Minta Pencarian Korban Kapal Tenggelam di Manggarai Barat Diperpanjang
168 Personil Dikerahkan Cari Satu WNA Spanyol Korban Kapal Tenggelam di Manggarai Barat
Komentar