Salahgunakan BBM Subsidi, Dua Warga Manggarai Barat Diamankan Tim Patroli Ditpolairud Polda NTT
Imanuel Lodja - Sabtu, 18 Mei 2024 09:35 WIB

Direktur Polairud Polda NTT juga menyebutkan kalau para pelaku sengaja memperjual belikan BBM jenis solar subsidi untuk mendapatkan pribadi tanpa memiliki perijinan yang sah.
Baca Juga:
MD dan RS pun dijerat pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana dirubah Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP.
Saat ini kasus tersebut dalam proses Penyidikan Ditpolairud Polda NTT.
Ditpolairud Polda NTT senantiasa menindaklanjuti perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi Agar bisa mencapai tujuan utama dari subsidi pemerintah itu sendiri.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Polda NTT Panen 20 Ton Jagung Pada Lahan Lima Hektar

Peduli Pada Anggota, Kapolda NTT dan Ketua Bhayangkari Kunjungi Dua Polwan Sakit

Satu Tahun Kedepan Wilayah Perbatasan RI-RDTL Dijaga Satgaspur

Ditresnarkoba Polda NTT Kembali Amankan Ratusan Liter Miras Tradisional

Polwan Polda NTT Diajak Terus Berkarya dan Menginspirasi

Aksi Sky Diving Warnai Hari Jadi ke-77 Polwan RI di NTT
Komentar