Salahgunakan BBM Subsidi, Dua Warga Manggarai Barat Diamankan Tim Patroli Ditpolairud Polda NTT
Imanuel Lodja - Sabtu, 18 Mei 2024 09:35 WIB
Direktur Polairud Polda NTT juga menyebutkan kalau para pelaku sengaja memperjual belikan BBM jenis solar subsidi untuk mendapatkan pribadi tanpa memiliki perijinan yang sah.
Baca Juga:
MD dan RS pun dijerat pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana dirubah Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP.
Saat ini kasus tersebut dalam proses Penyidikan Ditpolairud Polda NTT.
Ditpolairud Polda NTT senantiasa menindaklanjuti perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi Agar bisa mencapai tujuan utama dari subsidi pemerintah itu sendiri.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Diduga Palsukan Surat, Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Diperiksa Polisi Selama 10 Jam
Berkas Perkara P21, Polres Manggarai Barat Segera Limpahkan Tersangka Tenggelamnya KM Putri Sakinah ke Kejaksaan
Residivis Kasus Pembunuhan di Kupang Diamankan Tim Resmob Polda NTT
Berbagai Elemen Masyarakat di Kota Kupang Siap Jaga Stabilitas Keamanan
Pasca Ditangkap di Kupang, Tersangka Penganiaya IRT di Rote Timur Ditahan Polisi
Polda NTT Bangun Komitmen Bersama Lewat Apel Kamtibmas
Komentar