Buntut Viral Petugas Dishub Medan Minta Martabak, Meteran Listrik Pedagang Dicabut
digtara.com - PLN bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, mencabut meteran listrik (KWH Meter) pedagang martabak di Jalan Gajah Mada, pada Rabu 15 Mei 2024.
Baca Juga:
- Pedagang Pasar Inpres Tebing Tinggi Tolak Relokasi Sementara, Nilai Lokasi Baru Tak Layak
- Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren
- Tanyangan Trans7 Dinilai Lecehkan Dunia Pesantren, Agus TR Serukan Boikot dan Minta Tabayyun
Kadis Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Iswar Lubis beralasan, pencabutan dilakukan untuk menertibkan parkir liar di lokasi itu.
Diketahui, pedagang martabak saat berjualan di atas trotoar menggunakan mobil. Selain itu, juga memanfaatkan KWH meter untuk kegiatan dagangannya.
"Karena KWH Meter itu sehari-hari dipakai oleh pedagang martabak dengan memarkirkan kendaraannya di atas trotoar, maka KWH Meter tersebut dicabut PLN supaya pedagang tidak lagi memarkirkan kendaraannya di atas trotoar," kata Iswar dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5/2024).
Dirinya menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL), karena itu bukan kewenangan Dishub Medan.
"Yang kita tertibkan itu parkirnya, bukan aktivitas berdagangnya. Kalau pedagang itu berjualan dengan tenda atau perangkat dagang lainnya di atas trotoar, itu bukan ranah Dishub untuk menertibkannya," ujarnya.
"Tapi kalau pedagang itu parkir di atas trotoar, meskipun tujuannya untuk berdagang, tetap akan kita tertibkan. Sementara pedagang martabak di Jalan Gajah Mada itu berjualan dengan memarkirkan kendaraannya di atas trotoar, tentu kita tertibkan," sambungnya.
Iswar kembali menegaskan bahwa upaya yang dilakukan pihaknya dengan PLN bukan untuk menghalangi PKL dalam beraktivitas.
Akan tetapi upaya tersebut untuk menertibkan trotoar dari kendaraan yang parkir, sekalipun kendaraan tersebut diparkirkan untuk aktivitas berdagang.
"Sekali lagi, trotoar bukan lahan parkir, sekalipun itu untuk aktivitas berdagang. Untuk itu jangan pernah lagi parkir di atas trotoar sekalipun untuk berdagang, sebab trotoar adalah fasilitas umum untuk pejalan kaki," pungkasnya.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Pedagang Pasar Inpres Tebing Tinggi Tolak Relokasi Sementara, Nilai Lokasi Baru Tak Layak
Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren
Tanyangan Trans7 Dinilai Lecehkan Dunia Pesantren, Agus TR Serukan Boikot dan Minta Tabayyun
Ditinggalkan Pemilik, Rumah Milik Pegawai PLN di Oesapa-Kota Kupang Terbakar
Cara Membedakan Foto Asli dan Buatan AI, Jangan Mudah Terkecoh yang Lagi Viral