Minggu, 28 Juni 2026

Sudah Ditetapkan Tersangka Kasus PPPK, Dua Kepala Sekolah di Langkat Tak Kunjung Ditahan

Arie - Kamis, 16 Mei 2024 14:00 WIB
Sudah Ditetapkan Tersangka Kasus PPPK, Dua Kepala Sekolah di Langkat Tak Kunjung Ditahan
suara.com
Direktur LBH Medan Irvan Saputra.

digtara.com - Dua tersangka kasus kejanggalan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat, hingga kini tak kunjung ditahan Polda Sumut.

Baca Juga:

Kedua tersangka yakni Awaluddin dan Rohayu Ningsih telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut sejak tanggal 27 Maret 2024.

"Namun, pasca penetapan tersangka tersebut Polda Sumut sampai saat ini tidak melakukan penahanan terhadap keduanya," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra melansir suara.com, Kamis (16/5/2024).

Irvan menyampaikan tidak ditahannya kedua tersangka menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat, khususnya para guru honorer Langkat, yang menjadi korban kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat tahun 2023.

"LBH menilai jika Polda Sumut tidak profesional dan menduga ada keistimewaan (Privilege) yang diberikan terhadap 2 tersangka tersebut," ungkap Irvan.

Menurut Irvan, sering kali ketika masyarakat miskin atau tidak mampu melakukan dugaan tindak pidana semisal pencurian, penipuan dan lainya pihak kepolisian tanpa basa basi langsung melakukan penahanan.

"Namun kali ini tidak bagi dua kepala sekolah kabupaten Langkat, maka dengan tidak ditahannya dua tersangka tersebut jelas telah melukai rasa keadilan dimasyarakat khususnya pelapor," ucapnya.

Oleh karena itu, LBH Medan mendesak Polda Sumut untuk segera melakukan penahanan dan menetapkan Tersangka aktor intelektualnya.

"Jika hal ini tidak segera dilakukan maka secara tidak langsung Polda Sumut telah merusak institusinya sendiri dan menimbulkan untrust (ketidakkepercayaan) masyarakat terhadap Polri," kata Irvan.

"Serta ketidakprofesionalan tersebut jelas telah bertentangan dengan undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisan R.I dan Peraturan Kepolisian R.I Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tukasnya.

Sementara Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang pernah dikonfirmasi mengapa kedua tersangka PPPK Langkat tak kunjung ditahan mengatakan jika hal itu merupakan kewenangan penyidik.

"Penahanan kam kewenangan penyidik dan itu diatur oleh undang-undang," katanya singkat.

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bupati Langkat Syah Afandin Perkuat Sistem Merit Lewat Manajemen Talenta ASN

Bupati Langkat Syah Afandin Perkuat Sistem Merit Lewat Manajemen Talenta ASN

Bupati Syah Afandin Dukung KNPI Jadi Pemersatu Pemuda Langkat

Bupati Syah Afandin Dukung KNPI Jadi Pemersatu Pemuda Langkat

Visi Religius Syah Afandin Bawa Langkat Jadi Juara II MTQ Se-Sumut

Visi Religius Syah Afandin Bawa Langkat Jadi Juara II MTQ Se-Sumut

Syah Afandin Raih Penghargaan Basarnas atas Penanganan Banjir Langkat

Syah Afandin Raih Penghargaan Basarnas atas Penanganan Banjir Langkat

Bupati Syah Afandin Perkuat Sinergi Forkopimda Langkat, Lewat Menembak Gembira Bhayangkara Ke-80

Bupati Syah Afandin Perkuat Sinergi Forkopimda Langkat, Lewat Menembak Gembira Bhayangkara Ke-80

Wabup Tiorita Sambut Bhakti Kesehatan HUT Bhayangkara di Langkat

Wabup Tiorita Sambut Bhakti Kesehatan HUT Bhayangkara di Langkat

Komentar
Berita Terbaru